๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐น
๐ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
1. Dalam islam, membuat dan membela karikatur Nabi yang menghina Rasulullah saw dilarang sebagaimana consensus ulama. Bahkan, hal tersebut bertentangan dengan prinsip perdamaian dan kemanusiaan serta membuka permusuhan antar umat beragama.
2. Membela kemulian Rasulullah saw sebagai sosok teladan umat islam menjadi tuntunan, sebagaimana firman Allah
โSesungguhnya kami mengutusmu sebagai saksi, pembawa berita gembira, dan pemberi peringatan agar kalian semua beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkannya, membesarkannya, dan bertasbih kepada-Nya pagi dan petang (QS. Al-Fath : 8-9)
Maknanya di ataranya memuliakan Rasulullah saw dengan mengikuti sunnahnya dan membela dakwah Nabi saw
3. Bentuk pembelaan tersebut di antara boikot produk dengan tidak megkonsumsi, tidak menjual, dan tidak mendistribusikan produk-produkya sesuai kemampuan maksimumnya
4. Tuntunan boikot adalah memastikan daftar produk yang harus diboikot itu benar adanya serta mempertimbagkan skala prioritas. Produk yang menjadi kebutuhan tersier lebih didahulukan untuk diboikot daripada produk dalam skala sekuder. Begitu pula produk-produk sekunder lebih didahulukan untuk diboikot daripada produk-produk primer. Karena itu, boikot dengan kriteria dan kemampuan maksimalnya adalah tuntunan islam
Boikot produk tersebut tidak hanya terkait dengan momentum penghinaan terhadap Rasulullah saw, tetapi juga sebagai bentuk perjuangan membantu saudara-saudara Muslim atau kemanusiaan dalam membebaskan tanah airnya dari penjajahan. Idealnya, belilah produk perusahaan/pihak yang jelas keberpihakannya pada manusia dan masyarakat.
5. Diatara alasanya
(a) Boikot pernah dilakukan oleh sebagian sahabat. (bisa dilihat dalam Sirah Ibnu Hisyam 4/211 dan Thabaqat Ibnu Saโad 5/550)
Sebagaimana kaidah: โDharar yang sifatya terbatas itu dilakukan untuk mencegah dharar yang lebih luas.โ (Nadzariyyatul Maqashid โida asy-Syatibi, ar-Risui, 12). Berdasarkan kaidah ini, walaupun ada kerugian dalam kadar tertentu dengan aksi boikot, memberikan manfaโat dan menghindarkan mudarat yang lebih besar lebih utama.
(b) Disamping itu, sebagaimana pernyataan dan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memboikot semua produk Prancis hingga Presiden Emmanuel Macro meminta maaf kepada umat islam sedunia (Kep-1823/DP-MUI/x/2020).
(c) boikot ini menjadi sarana efektif karena pada umumnya ada dalam kendali setiap idividu dan mampu dilakukan
Hal ini bisa menjadi preferensi ketika seseorang memenuhi kebutuhannya akan tetap tinggal, alat trasportasi, media, kebutuhan dapur, kebutuhan alat-alat rumah tangga dan sejenisnya. Misalnya, si A saat membeli kebutuhan kamar mandi, kebutuhan traportasi (seperti kendaraan roda dua dan roda empat), media (seperti televise), alat-alat rumah tangga dan dapur, serta alat-alat pembayaran.
Wallahu A’lam
================
๐ Update khazanah Fikih Muamalah Keseharian :
================
Follow And Join
๐ฒFb, IG, Telegram: @onisahronii
๐ฒ Twitter : @onisahroni
๐๐๐บ๐๐๐บ๐๐
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130