Boikot Produk, Fiqihnya Bagaimana?

0
198

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

1. Dalam islam, membuat dan membela karikatur Nabi yang menghina Rasulullah saw dilarang sebagaimana consensus ulama. Bahkan, hal tersebut bertentangan dengan prinsip perdamaian dan kemanusiaan serta membuka permusuhan antar umat beragama.

2. Membela kemulian Rasulullah saw sebagai sosok teladan umat islam menjadi tuntunan, sebagaimana firman Allah

โ€œSesungguhnya kami mengutusmu sebagai saksi, pembawa berita gembira, dan pemberi peringatan agar kalian semua beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkannya, membesarkannya, dan bertasbih kepada-Nya pagi dan petang (QS. Al-Fath : 8-9)

Maknanya di ataranya memuliakan Rasulullah saw dengan mengikuti sunnahnya dan membela dakwah Nabi saw

3. Bentuk pembelaan tersebut di antara boikot produk dengan tidak megkonsumsi, tidak menjual, dan tidak mendistribusikan produk-produkya sesuai kemampuan maksimumnya

4. Tuntunan boikot adalah memastikan daftar produk yang harus diboikot itu benar adanya serta mempertimbagkan skala prioritas. Produk yang menjadi kebutuhan tersier lebih didahulukan untuk diboikot daripada produk dalam skala sekuder. Begitu pula produk-produk sekunder lebih didahulukan untuk diboikot daripada produk-produk primer. Karena itu, boikot dengan kriteria dan kemampuan maksimalnya adalah tuntunan islam

Boikot produk tersebut tidak hanya terkait dengan momentum penghinaan terhadap Rasulullah saw, tetapi juga sebagai bentuk perjuangan membantu saudara-saudara Muslim atau kemanusiaan dalam membebaskan tanah airnya dari penjajahan. Idealnya, belilah produk perusahaan/pihak yang jelas keberpihakannya pada manusia dan masyarakat.

5. Diatara alasanya
(a) Boikot pernah dilakukan oleh sebagian sahabat. (bisa dilihat dalam Sirah Ibnu Hisyam 4/211 dan Thabaqat Ibnu Saโ€™ad 5/550)

Sebagaimana kaidah: โ€œDharar yang sifatya terbatas itu dilakukan untuk mencegah dharar yang lebih luas.โ€ (Nadzariyyatul Maqashid โ€˜ida asy-Syatibi, ar-Risui, 12). Berdasarkan kaidah ini, walaupun ada kerugian dalam kadar tertentu dengan aksi boikot, memberikan manfaโ€™at dan menghindarkan mudarat yang lebih besar lebih utama.

(b) Disamping itu, sebagaimana pernyataan dan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memboikot semua produk Prancis hingga Presiden Emmanuel Macro meminta maaf kepada umat islam sedunia (Kep-1823/DP-MUI/x/2020).

(c) boikot ini menjadi sarana efektif karena pada umumnya ada dalam kendali setiap idividu dan mampu dilakukan

Hal ini bisa menjadi preferensi ketika seseorang memenuhi kebutuhannya akan tetap tinggal, alat trasportasi, media, kebutuhan dapur, kebutuhan alat-alat rumah tangga dan sejenisnya. Misalnya, si A saat membeli kebutuhan kamar mandi, kebutuhan traportasi (seperti kendaraan roda dua dan roda empat), media (seperti televise), alat-alat rumah tangga dan dapur, serta alat-alat pembayaran.

Wallahu A’lam
================

๐Ÿ“• Update khazanah Fikih Muamalah Keseharian :

================
Follow And Join

๐Ÿ“ฒFb, IG, Telegram: @onisahronii
๐Ÿ“ฒ Twitter : @onisahroni

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here