Hukum Nikah Siri Oleh Wali Hakim

0
31

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… Saya mau bertanya, ada teman saya karena awamnya beliau dulu akan ilmu agama. Jadi dia menikah dengan istrinya menggunakan wali hakim karena istrinya merupakan anak hasil zina ( diluar nikah ), tapi karena beliau tidak tau ilmunya akhirnya beliau menjadikan seorang ustadz untuk jadi wali hakimnya ( waktu itu beliau nikah siri) dan beliau sudah punya anak 2 setelah beliau hijrah dan belajar barulah beliau tau kalau itu tidak benar. Kemudian beliau melakukan nikah ulang di KUA dengan wali hakimnya kepala KUA tersebut.

Yang beliau ingin tanyakan
Bagaimana status nikah beliau??
Bagaimana status anaknya beliau??
Apakah kedua anaknya termasuk anak hasil zina yang tidak bisa dinasabkan kepada beliau??

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Perlu diketahui, yang disebut wali hakim adalah wali yang diutus oleh negara, di Indonesia lebih dikenal dengan penghulu (petugas KUA). Ini berdasarkan hadits Nabi  Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ

“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah.”  (HR Abu Daud no 2083, shahih)

Sepasang suami istri yang nikah sirri (tanpa tercatat oleh negara), maka tidak mungkin memakai wali hakim, sebab pernikahan dengan walinya wali hakim hanya terjadi jika dia nikahnya tercatat dan resmi oleh negara, bukan sirri.

Ada pun seorang ustadz atau orang lain, menjadi wali nikah seorang wanita hanya boleh jika diizinkan oleh ayahnya selaku wali aqrab. Tapi, karena ini anaknya hasil zina maka walinya adalah wali hakim (KUA), bukan ayahnya dan bukan pula tokoh agama. Jika walinya bukan wali yang sah maka pernikahan tersebut saat itu tidak sah menurut mayoritas ulama kecuali menurut mazhab Hanafi. Sebab, dalam mazhab Hanafi, wali bukan termasuk rukun nikah.

Saran saya adalah -sebagaimana dikatakan Syaikh Muh Shalih Al Munajjid- tanyakan ke pihak PA (pengadilan agama), ceritakan kasusnya, lalu tunggu keputusan mereka. Jika mereka memutuskan pernikahan tesebut tetap sah -baik karena mengikuti mazhab Hanafi atau alasan lain- maka itu bisa dijadikan pegangan, sehingga status anak-anak pun juga sah. Tapi jika pengadilan memutuskan tidak sah, maka nikah ulang, dan kesalahan yang dulu karena tidak paham semoga Allah Ta’ala maafkan.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here