Bolehkah Saat Masa ‘Iddah Tinggal di Rumah Anak

0
161

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya,

1. Bapak saya baru saja meninggal, saat ini ibu sendiri di rumahnya, apakah boleh di masa iddah nya, ibu tinggal di rumah saya, mengingat untuk memudahkan aktivitas kami, sementara ibu merasa kesepian dan minta di temani ?

2. Depan rumah kami got lebar sekitar 70 cm Ust, pertanyaan kami, bolehkah kami memajukan sedikit pagar rumah kami di atas got sekitar 15 cm mengingat kendaraan kami tidak masuk ke dalam pagar rumah.. dan rasanya dengan memajukan sedikit di atas got, tidak mengganggu kepentingan umum

Mohon pandangannya dalam fiqh islam Ustadz, atas jawabannya kami ucapkan terimakasih, jazakallahu khoir

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

1. Mayoritas fuqaha mengatakan bahwa seorang wanita yang ‘iddah wajib menetap di rumahnya, yaitu rumah saat dia bersama suaminya (bukan ke rumah orang tuanya),  ini berlaku bagi yang ‘iddahnya baik karena dicerai, fasakh, khulu’, dan wafatnya suami.

Dia boleh mengunjungi keluarganya dengan ditemani mahramnya tanpa bermalam (menginap) dan hendaknya kembali ke rumahnya. Diamnya di rumah merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT, dan tidaklah gugur kewajiban berdiam di rumah kecuali disebabkan berbagai ‘udzur.  (Al Mausu’ah, 29/347) 

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: 

“Boleh bagi wanita ‘Iddah keluar rumah di siang hari jika ada keperluan, sama saja baik karena wafat atau dicerai. Berdasarkan riwayat dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu: Bibiku sdh diceraikan tiga hari lamanya, dia keluar rumah untuk memotong kurmanya, dia berjumpa seorang laki-laki dan laki-laki itu melarangnya keluar. Peristiwa itu diadukan ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, lalu Beliau  bersabda: “KELUARLAH kamu, dan potonglah kurmamu, dan sedekahlah dengannya dan berbuat baiklah.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i). (Al Mughni, 8/130) 

Pembolehan ini, yakni jika ada kebutuhan mendesak baginya untuk keluar, adalah pendapat imam empat madzhab. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, no. 262162) 

Ada pun kebutuhan mendesak yang dimaksud -seperti yang dikatakan para ulama- adalah seperti mencari makanan (ke toko atau pasar), atau mendapatkan tugas pemerintah, atau dia sakit mesti ke dokter atau ke rumah sakit, di mana hal-hal ini tidak bisa diwakili oleh orang lain atau dia tidak temukan adanya orang lain yang membantunya. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 20/440, Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 95297)

Maka, untuk memecahkan kesepian ibu di rumah, sebaiknya anak-anaknya bergantian menemaninya di rumahnya.

2. Jika got itu dibuat di atas tanah kita, sama sekali tidak masalah.

Jika got itu tanahnya bukan milik kita tapi milik umum, maka sebaiknya ada komunikasi dgn RT atau warga, sekedar pemberitahuan. Bukan hak guna milik sebab hak guna milik atas tanah milik umum adalah penyerobotan yg diharamkan, tapi hanya numpang saja. Itu sama seperti mobil yang numpang markir di tanah bukan miliknya atau milik umum. Tidak masalah jika dia izin warga di situ.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here