Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya terkait hukum anak-anak yang belum baligh atau mumayyiz shalat bersama orang dewasa, apakah memutuskan shaff… A_1
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Sebelumnya, dipahami dulu apa itu usia tamyiz, orangnya disebut mumayyiz.
Dalam Al-Mausu’ah disebutkan:
سنّ التّمييز ، ومرادهم بذلك تلك السّنّ الّتي إذا انتهى إليها الصّغير عرف مضارّه ومنافعه
Usia tamyiz maksudnya adalah usia berakhirnya kanak-kanak, di mana sudah mengetahui apa-apa berbahaya dan bermanfaat bagi dirinya.(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah)
Usia berapakah itu? Para ulama berbeda pendapat; sebagian mengatakan tidak ada ketentuan baku yang penting sifatnya yaitu anak tersebut sudah dapat membedakan bahaya dan manfaat. Sementara mayoritas ulama mengatakan tujuh tahun, berdasarkan perintah Rasulullah ﷺ agar anak usia tujuh tahun diajarkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Insya Allah. Sehingga usia tujuh tahun ke atas adalah mumayyiz, dan di bawahnya masih ghairu mumayyiz.
Kemudian, bagaimana hukum anak-anak yang ghairu mumayyiz shalat satu barisan dengan orang dewasa? Yaitu Anak-anak usia 2,3,4,5,6 tahun?
Para ulama mengatakan hal itu tidak diperkenankan. Hal ini tidak bisa disamakan dengan hukum menggendong anak, sebab menggendong bukanlah berbaris dalam shaf. Itu dua hal berbeda, menggendong anak sendiri adalah hal yang dibolehkan dalam shalat berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan penjelasan ulama.
Dalam Al Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:
فإن سن السبع سنين هي سن التمييز عند كثير من العلماء لقوله صلى الله عليه وسلم: مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع رواه أبو داود وغيره
Usia tujuh tahun adalah usia tamyiz menurut mayoritas ulama, berdasarkan hadits: “Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat saat mereka berusia tujuh tahun.” (HR. Abu Daud)
ومن دون سبع أو بعبارة أدق، الصبي غير المميز لا تصح صلاته، ومن ثم فلا يشرع أن يقام في الصف ولا نعلم في هذا خلافا بين العلماء، بمن في ذلك الأئمة الأربعة
Anak-anak usia belum tujuh tahun, atau anak yang belum tamyiz, tidak sah shalatnya. Oleh karena itu mereka tidak disyariatkan berada di shaf, dan kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat dalam hal itu dalam fiqih imam empat madzhab. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 117696)
Maka, keberadaan mereka di shaf orang dewasa dianggap seperti tidak ada, itulah yang diistilahkan dengan memutuskan shaf. Ini ketetapan semua ulama di empat madzhab.
Solusinya, anak-anak tersebut pisahkan dan diawasi oleh orang dewasa agar tidak ribut. Pengawas ini tak ubahnya seperti security masjid al haram atau nabawi, yang mana mereka bisa menunda shalatnya untuk keamanan dan kenyamanan shalat berjamaah.
Demikian. Wallahu a’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130