Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz saya mau bertanya tentang nikah tanpa wali, sedikit yang saya tahu, perkawinan tanpa wali merupakan perkawinan yang dapat dikatakan tidak sah. Apakah demikian?
Lalu apabila ada seorang anak perempuan yang terlahir dari perkawinan orang tuanya yang tidak sah (karena tidak ada wali tersebut) maka siapakah yang nantinya harus menjadi wali bagi anak perempuan itu?
Apakah ayahnya dapat dikatakan sah menjadi walinya atau justru wali hakim yang menjadi walinya? Karena ternyata saat ini hubungan ibu dan anak perempuan dengan ayahnya tersebut juga kurang baik, bahkan sudah 2 tahun ini ia sudah tidak tinggal satu rumah dengan ayahnya.
A_09
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Ustadz : Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil (batal) (3x).” (HR. At Tirmidzi no. 1102, shahih)
Hadits berlaku bagi gadis dan janda, sebab makna _ayyuma imra’atin_ (wanita mana pun) menunjukkan hal itu berlaku umum.. Inilah pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama dan umat Islam di dunia, baik Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah. Ada pun Hanafiyah menyatakan tetap sah.
Di Indonesia pernikahan tanpa wali tidak dibenarkan dan dinilai batal. Baik secara hukum fiqih dan negara. Adanya pendapat Hanafiyah yang membolehkan nikah tanpa wali bukan alasan untuk memudah-mudahkan hal ini.
Imam Ibnush Shalah berkata -sebagaimana dikutip Imam Ibnul Qayyim:
مع أنه ليس كل خلاف يستروح إليه، ويعتمد عليه، ومن تتبع ما اختلف فيه العلماء، وأخذ بالرخص من أقاويلهم، تزندق أو كاد
‘Disamping itu tidak semua perselisihan bisa kita cari-cari yang mudah lalu kita mengikuti hal itu, sebab barang siapa yang mengikuti perselisihan ulama lalu dia mencari-cari yang ringan dari pendapat-pendapat mereka, maka itu telah atau hampir zindik.” (Ighatsatul Lahfan, 1/228)
Kemudian, dengan siapa wali seorang anak gadis yang dari pernikahan yang tidak sah?
Untuk kasus seperti itu, maka walinya adalah As Sulthan, penguasa, istilah lainnya di negeri kita; wali hakim (penghulu/petugas KUA).
Hal ini berdasarkan lanjutan hadits At Tirmidzi di atas:
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sultan adalah wali bagi yang tidak punya wali.” (HR. At Tirmidzi no. 1102, Shahih)
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130