Waktu Berbuka Puasa yang Benar

0
87

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, saya menemukan artikel yang mengatakan bahwa berbuka puasa itu bukan saat maghrib karena maghrin itu bukan malam, tetapi tepi siang.

Orang yang berbuka puasa pada saat adzan Magrib itu masih termasuk berbuka di waktu siang (kedua tepi siang), bukan waktu malam yang sudah gelap sebagaimana perintah Allah pada ayat 187 surah al-Baqarah tadi yaitu: “Sempurnakan puasamu hingga malam tiba”.
Orang yang berbuka pada saat adzan Magrib tidak sah puasanya karena tidak cocok dengan Tuntunan dari Allah dalam ayat 187 surah al-Baqarah.

Bagaimana sebenarnya waktu berbuka puasa yang benar itu?

Terima kasih.

A/06

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Ya, ada yang berpendapat seperti itu yaitu pendapat yang syadz (janggal) dari orang-orang syiah.

Ada pun kenapa Ahlus Sunnah berbuka di waktu maghrib, karena makna AL LAIL (Malam) sudah dimulai sejak maghrib (ghurubusy syams – matahari terbenam), itulah awalullail (awal malam) dalam ayat:

ثم أتموا الصيام إلى الليل

Lalu sempurnakanlah puasa kalian sampai malam (QS. Al Baqarah: 187)

Maka, ketika memasuki batas malam walau di awal, itu sudah cukup dikatakan malam.

Dalam kamus Mu’jam Al Ma’ani pun dijelaskan awal Al Lail (malam) dan akhirnya, sbb:

وهو من مَغرِب الشمس إِلى طلوعها

Yaitu dari maghribusy syams (tenggelam matahari di Barat) sampai Fajar (subuh).

Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ ، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ ، وَغَابَتْ الشَّمْسُ ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

Jika malam telah datang, siang telah pergi, dan matahari telah tenggelam, maka berbukalah orang yang berpuasa.

(HR. Muslim no. 1109)

Imam An Nawawi menjelaskan:

أنه إذا غربت الشمس فقد دخل الليل ، وانتهى النهار ، وحينئذ يحل للصائم أن يفطر

Bahwasanya jika matahari telah tenggelam maka itu telah masuk malam, siang sudah selesai, saat itu halal bagi orang berpuasa untuk berbuka.

(Syarh Shahih Muslim, jilid. 7, hal. 209)

Perilaku Rasulullah pun menunjukkan bahwa Beliau berbuka di waktu masuk maghrib dan mendahulukan berbuka sebelum shalat maghribnya.

Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتَمَرَاتٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ تَمَرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

“Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam berbuka dengan berberapa butir kurma basah sebelum shalat (maghrib), dan jika tidak ada kurma basah maka berbuka dengan kurma kering, dan jika tidak ada kurma kering maka berbuka dengan beberapa teguk air.”

(HR. At Tirmidzi no. 696, shahih)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here