Cash on Delivery (COD)

πŸ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A πŸŒΏπŸŒΊπŸ‚πŸ€πŸŒΌπŸ„πŸŒ·πŸŒΉ Pertama, hal tersebut diperkenankan. Berarti barang dan pembayarannya tidak tunai, di mana barangnya akan dikirim dan uangnya akan diserahkan pada saat barangnya sampai. Hal ini merujuk pada pandangan sebagian ulama bahwa jual beli tersebut diperkenankan selama bisa diserahterimakan. Jadi alat pembayaran itu boleh dilakukan cash ataupun tidak … Continue reading Cash on Delivery (COD)