π Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A πΏπΊπππΌππ·πΉ Pertama, hal tersebut diperkenankan. Berarti barang dan pembayarannya tidak tunai, di mana barangnya akan dikirim dan uangnya akan diserahkan pada saat barangnya sampai. Hal ini merujuk pada pandangan sebagian ulama bahwa jual beli tersebut diperkenankan selama bisa diserahterimakan. Jadi alat pembayaran itu boleh dilakukan cash ataupun tidak … Continue reading Cash on Delivery (COD)
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed