Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Apakah ada yang dimaksud tauhid rububiyah, uluhiyah dan satunya lagi, saya lupa Ustadz..
Apakah itu benar berasal dari masa salaf atau khalaf?Karena saya sering melihat di medsos banyak perdebatan tentang masalah tauhid itu sendiri..
Mohon penjelasannya.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Beberapa dekade lalu, pembagian Tauhid menjadi Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma Wa Shifat, tidak menjadi perdebatan hangat. Bahkan para ulama Al Azhar seperti Imamul Akbar Syaikh Musthafa Al Maraghi memakainya. Begitu pula Syaikh Al Qaradhawi, dll.
Pembagian Tauhid menjadi seperti itu adalah hal yang sifatnya ijtihadiyah hasil kajian induktif (istiqra) dengan Al Quran dan As Sunnah. Walau secara leterlek tidak ada dalam Al Quran, As Sunnah, dan Ijma’, yang menyebut pembagian seperti itu. Konon baru ada di masa Imam Ibnu Taimiyah.
Oleh karena itu masalah ini terbuka peluang untuk didiskusikan kembali, baik dikoreksi, bahkan ditambah. Seperti lahirnya Tauhid Mulkiyah, Tauhid Hakimiyah, yang dicetuskan oleh Syahidul Islam, Sayyid Quthb. Bahkan Syaikh Al Albani pun mengakui tentang Hakimiyatullah.
Jika kita lihat peta-nya.. Pembagian Tauhid menjadi 3 ini mulai ditolak dibanyak negeri setelah para pengusungnya menyerang pembagian sifat Allah dengan Sifat 20. Akhirnya, direspon oleh para ulama yang menganut paham Sifat 20 (para ulama Asy’ariyah) dan saling serang dari kedua pihak terjadi, bukan hanya di Indonesia tapi juga di timur Tengah di berbagai media, medsos, buku, majalah, dll. Perdebatan semakin sengit karena tidak lagi melibatkan ahli ilmu tapi juga orang-orang awam, karena medsos membuka peluang setiap orang untuk bicara. Baik ulama, awam, mukmin, munafiq, orang yang tulus, orang yang punya hidden agenda, dll.
Jika kita kembalikan persoalan ini sesuai kedudukannya, bahwa ini _Min Bab Al Ijtihad_ , seharusnya kita lapang dada saja. Yang ini hasil ijtihad, yang itu juga ijtihad. Kaidahnya: _Al Ijtihad Laa Yanqudhu Bil Ijtihad_ (Ijtihad tidak bisa dimentahkan oleh sesama Ijtihad).
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678