Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukum uang yang diterima dari pekerjaan stand up comedy, apakah halal atau haram?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Stand Up comedy adalah sebuah profesi baru yang baru ada dekade belakangan. Ini menjadi salah satu model dari acara komedi, yang biasanya komedi itu sebuah drama yang dibuat cair dan jenaka.
Tentang apa hukumnya, tentu tidak bisa dipukul rata. Sebab, hukum asal perkara dunaiwi adalah mubah sampai adanya dalil yang mengharamkannya.
Imam Abul Abbas Syihabuddin al Hanafi
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ الْإِبَاحَةِ
“Hukum asal dari segala hal adalah mubah sampai adanya dalil yang menunjukkan hilangnya kemubahan tersebut..” (Imam Abul ‘Abbas Syihabuddin al Hanafi, Ghamzu ‘Uyun al Bashaa-ir, 1/223)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan:)
والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم
“Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya.” (Imam Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqi’in, 1/344)
Oleh karena itu, jika Stand Up comedy itu berisikan kisah dan lawakan berkualitas, kritik sosial, mendidik, dan bebas dari konten rendahan dan terlarang maka dia boleh-boleh saja, selama tidak berlebihan dan melupakan kewajiban agama, atau tidak melupakan urusan yang lebih pokok dalam hidup, maka upahnya pun halal.
Tapi jika isinya adalah ghibah, mencela manusia, membully agama, porno, dan kerusakan lainnya, maka ini terlarang dan haram pula upahnya.
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130