Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz/ustadzah… Assalamualaikum ustadz… Bagaimana hukumnya jika kita mau menunaikan ibadah haji dengan meminjam uang d bank yang nyata ada ribanya.. Mksh ustafz 🙏🙏 (Member Manis)
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillahirrahmanirrahim
Dana talangan haji/umroh Ini khilafiyah saat ini.., sebagian asatidzah banyak yang membolehkan. Sebab, bagi mereka itu tidak ada riba, cicilan hutang yang dibayar melebihi pokok itu bagi mereka bukan riba, tapi ujrah/upah kepada bank dari akad ijarah/sewa jasa.
Jadi, ada dua akad, 1. Qardh/pinjaman, 2. Ijarah/sewa
Meminjam 25 juta, mengembalikan 25jt, itu pada akad qardh. Bukan riba. Tapi, kenapa prakteknya cicilan bisa sampai 40an juta? Lebihnya (15jt) itu membayar jasa bank. Ini jalan berpikir kelompok yang membolehkan. Walau bagi saya keuntungan 15jt terlalu fantastis.
Pihak yang melarang memganggap ada dua akad dalam 1 transaksi, dan ini hal yang dilarang syariat.
Lalu, jika memang bank mau bantu, maka bantulah .. jangan mencari untung. Kalo mau cari untung, ada dalam jual beli, invest, dan sewa.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
من شَفَعَ لأَخِيه بشفَاعةٍ، فأهْدى له هديّةً عليها؛ فقَبِلها؛ فقدْ أتَى باباً عظِيماً منْ أبوابِ الرِّبا
Barang siapa yang menolong saudaranya, lalu dia dikasih hadiah karena itu, dan dia menerimanya, maka dia telah mendatangi pintu besar riba.
(HR. Abu Daud No. 3541, hasan)
Demikian.. jalan berpikir pihak yang melarang. Inilah yang lebih hati2.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678