Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, beberapa waktu yang lalu membaca berita bahwa salah satu bank syariah bekerja sama dengan salah satu BUMN menerbitkan efek beragun aset (EBA) syariah. Apakah produk EBA yang diterbitkan tersebut sudah sesuai syariah dan seperti apa tuntunannya? Mohon penjelasan Ustaz.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz DR. Oni Sahroni, MA
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Untuk menjawab pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, sebelum menjelaskan tentang produk dan tuntunannya, terlebih dahulu dijelaskan tentang apa itu produk kontrak investasi kolektif (KIK) EBA syariah.
(a) Di antara kebutuhan atau kepentingan para pihak; ada bank syariah yang memiliki portofolio pembiayaan musyarakah mutanaqishah, di mana hishah yang menjadi bagian bank itu dapat dijual dengan transaksi true sell dan dapat dijadikan sebagai underlying asset untuk menerbitkan EBA Syariah. Dengan penjualan tersebut bank mendapatkan dana tunai, di mana jika tanpa produk ini bank akan mendapatkan pembayaran secara cicil/tenor.
Di sisi lain ada perusahaan yang core aktivitasnya adalah menerbitkan EBA di sektor perumahan yang diberikan tanggung jawab untuk mencari keuntungan melalui bisnis di bidang properti dan sekuritisasi aset. Juga ada pihak bursa efek dan pihak terkait yang dapat mengelola portofolio ini dengan menerbitkannya sebagai EBA, dan terakhir ada para investor yang ingin berinvestasi dalam portofolio yang termitigasi risikonya dan memberikan imbal hasil.
(b) Para pihak terkait adalah (1) Bank syariah sebagai penjual portofolio pembiayaan MMQ, Originator, dan Servicing Agent. (2) Nasabah sebagai pembeli properti melalui bank syariah. (3) Penerbit sebagai fasilitator.
(4) EBAS-SP sebagai entitas hukum yang memiliki hishah yang dibeli dari bank syariah. (5) Investor sebagai pembeli dan pemilik hishah MMQ.
(6) Manajer Investasi adalah pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah dan/atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek atau jasa lain, termasuk menerima dividen, imbal hasil, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
(8) Bank kustodian adalah bank umum yang menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.
(9) Penjamin Emisi (Underwriter/Dhamin al-Ishdar). (10) Agen pembayaran adalah pihak yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran kepada Pemodal dalam proses sekuritisasi.
Kedua, akad antara para pihak. Karena sekuritisasi ini melalui beberapa tahapan, maka akad yang digunakan dalam hubungan hukum antara para pihak dalam proses penerbitan KIK-EBAS adalah
(a) Pada tahap pra sekuritisasi: (1) KIK-EBAS dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian sebagai subjek atau entitas hukum yang mengikat pemodal.
(2) Originator (bank syariah) berjanji untuk menjual asetnya kepada calon pembeli melalui manajer investasi sebagai wakil. (3) Originator (bank syariah) memberikan kuasa kepada penata sekuritisasi dengan kompensasi (fee) untuk melakukan sekuritisasi asetnya.
(4) Manajer investasi sebagai wakil KIK-EBAS memberikan kuasa kepada agen penjual dengan kompensasi (wakalah bi al-ujrah). (5) Manajer investasi (sebagai wakil KIK-EBAS) memberikan kuasa kepada penjamin emisi untuk menawarkan EBAS kepada calon pemodal dengan akad wakalah bi al-ujrah.
(6) Penjamin Emisi melakukan janji kepada Manajer Investasi (wakil KIK-EBAS) untuk menjadi pembeli siaga. (7) Dalam hal terdapat klasifikasi efek, pemodal kelas efek tertentu berjanji akan memberikan sebagian haknya kepada pemodal kelas efek lainnya.
(b) Pada tahap sekuritisasi: (1) Pemodal memberikan amanat/kuasa kepada manajer investasi (sebagai wakil KIK-EBAS) untuk mengelola modalnya dengan akad wakalah bi al-ujrah. (2) Manajer investasi (wakil KIK-EBAS) membeli aset originator (dengan akad jual beli secara sesungguhnya/al-bai’ al-haqiqi).
(c) Tahap pasca sekuritisasi: (1) Akad antara manajer investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan penyedia jasa adalah wakalah bi al-ujrah. (2) Dalam hal adanya penjaminan oleh penyedia dukungan kredit, maka akad antara manajer investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan penyedia dukungan kredit adalah kafalah bi al-ujrah.
(3) Dalam hal EBAS diperdagangkan maka akad antara manajer investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan bursa efek, adalah akad wakalah bi al-ujrah. (Fatwa DSN MUI No.125/DSN-MUI/XI/2018 tentang Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah).
Ketiga, skema penerbitan EBA. Berdasarkan ketentuan seputar EBA tersebut di atas, maka bisa diilustrasikan dalam contoh produk EBA berikut.
(a) Pra (jual beli porsi/hishah MMQ): (1) Bank syariah memiliki portofolio pembiayaan properti di nasabah dengan skema musyarakah mutanaqishah senilai Rp 500 miliar, di mana porsi kepemilikan bank syariah sekian persen dan porsi kepemilikan nasabah sekian persen.
(2) Sekuritisasi ini dilakukan pada saat nasabah sedang melakukan angsuran musyarakah mutanaqishah kepada bank syariah dari properti yang dibelinya. (3) Bank syariah menjual porsi hishahnya kepada efek melalui penerbit dengan transaksi jual putus (true sell/al-bai’ al-haqiqi).
(b) Penjualan aset (hishah) MMQ ke publik: (1) Efek kemudian dilakukan penawaran ke publik, menjual porsi kepemilikannya kepada publik.
(2) Pada saat EBA tersebut dibeli oleh publik atau investor baru, maka hishah yang sebelumnya milik bank syariah beralih kepemilikan menjadi milik investor baru. (3) Selanjutnya, investor secara berkala akan menerima keuntungan dari hasil cicilan nasabah melalui bank syariah.
Wallahu A’lam
Sumber: Republika 17 Juli 2023
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678