Bersuci Istinja Cebok Bersih Najis

Bersuci Dari Air Liur Anjing

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz…
Ketika di toko material tidak sengaja saya terkena semburan air liur anjing. Pertanyaannya ustadz, untuk bersuci,
1. Apakah boleh debu digantikan pasir? Karena kebetulan yang ada di tempat hanya pasir. Pasir cokelat ada yang halus mirip debu.

2. Apakah penggunaaanya harus langsung bersama air atau bolehkah terjeda beberapa saat karena di tempat kejadian tidak terdapat air?

3. Jika ada keraguan pakaian atau sandal ikut terkena, perlukah disucikan dengan cara yang sama dengan bagian kaki yang benar-benar terlihat kena air liur?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Haditsnya berbunyi:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  صلى الله عليه وسلم  طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sucinya bejana kalian ketika seekor anjing walagha (menjilat) di dalamnya adalah dengan cara mencucinya tujuh kali, yang pertamanya adalah dengan Turob (tanah).” (HR. Muslim)

Dalam Mu’jam Al Ma’ani, arti turab adalah tanah, debu, dan bumi. Artinya, semua yang ada di permukaan bumi termasuk turob. Maka, pasir pun tidak masalah.

Berdasarkan keumuman hadits:

وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

Dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid dan suci. (HR. Bukhari no. 335)

Syaikh Abu Bakar al Jazairi mengatakan:

الصعيد الطاهر وهو وجه الأرض الطاهرة من تراب أو رمل أو حجارة أو سبخة

Debu yang suci itu permukaan bumi baik berupa tanah, pasir, batu, atau tanah berair. (Minhajul Muslim, hal. 132)

Sebagaimana hadits di atas, awalnya digosok dulu dengan turob tersebut. Dalam hadits lain disebut Ihdahunna bitturob (salah satunya dengan turob). Sehingga bisa di awal sebelum dicuci dengan air, atau di tengah-tengahnya. Jika terjeda beberapa saat tidak apa-apa.

Jika masih ragu apakah sendal dan pakaian kena, maka itu tidak bisa dijadikan patokan, kecuali benar-benar yakin. Sebagaimana hadits:

دع ما يريبك الى ما لا يريبك

Tinggalkan yang kamu ragu kepada yang tidak kamu ragu (HR. At Tirmidzi)

Demikian. Wallahu A’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *