Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Apakah orang yang cadel (sulit melafalkan bacaan Ro) dengan sempurna TIDAK BOLEH menjadi imam sholat, dan dia sudah berusaha untuk memperbaiki bacaannya. Sementara ada keadaan tertentu dimana agak sulit didapatkan seorang imam sholat. Mohon penjelasan nya. Terima kasih
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Kriteria yang lebih layak menjadi imam shalat adalah seperti yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam katakan:
يؤمكم أقرؤكم
Yang jadi imam kalian adalah yang paling bagus bacaannya (HR. Abu Daud no. 585, shahih)
Dalam hadits lainnya:
وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا
Hendaknya yang jadi imam kalian adalah yang paling banyak hapal Al Quran (HR. Bukhari no. 4302)
Oleh karena itu orang yang sulit dalam pelafalan huruf tertentu, sehingga salah sebut, walaupun bacaannya secara umum bagus dan hapalannya banyak, selama masih ada yang lebih baik darinya maka berikan kepada yang lain dulu yang lebih bagus.
Tapi, jika kondisinya tidak ada orang lain yang bisa dijadikan imam kecuali dia, maka tidak apa-apa dia jadi imam.
Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertaqwalah kamu semampu kamu. (QS. At Taghabun: 16)
Jika dia melakukan kesalahan lahnul jalli dalam Al Fatihah, bukan karena sengaja berbuat salah, tapi memang ada uzur di lisannya maka itu tidak mengapa. Batal jika dia ini melakukannya ketidakpedulian untuk memperbaiki bacaannya.
Imam Ad Dasuqi Rahimahullah mengatakan:
وحاصل المسألة أن اللاحن إن كان عامداً بطلت صلاته وصلاة من خلفه باتفاق، وإن كان ساهيا صحت باتفاق
Kesimpulannya, kesalahan bacaan jika sengaja maka batal shalatnya (imam) dan shalat makmumnya berdasarkan kesepakatan ulama. Jika kesalahan itu karena lupa, maka sepakat para ulama tidak batal.
(Hasyiyah ‘alasy Syarhil Kabir, 1/329)
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan, jika sekumpulan manusia semuanya sama-sama awam, dan mereka sulit untuk memperbaiki bacaan maka tetap sah shalat mereka berimam kepada yang seperti itu. Tapi, jika mereka mampu memperbaiki tapi tetap membacanya secara salah maka tidak sah.
Beliau menjelaskan:
وإن كان يقدر على إصلاح شيء من ذلك فلم يفعل، لم تصح صلاته، ولا صلاة من يأتم به
Jika dia mampu memperbaiki kesalahan itu tapi dia tidak melakukannya maka shalatnya tidak sah, begitu juga shalat makmumnya.
(Al Mughni, 2/145)
Demikian. Wallahu A’lam.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678