Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Apakah dibolehkan kita membuat hukum denda kepada karyawaan kita yang misalnya kalau berhenti bekerja kurang dari 1 tahun, dendanya membayar uang sebesar 2 bulan gaji misalnya ustadz ? Jazakallah khoir 🙏 A/28
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA
وعليكم السلام ورحمة الله
Diperbolehkan dengan memilah besaran tersebut kedalam dua komponen.
Pertama, untuk pengganti dari kerugian yang dialami oleh lembaga sebagai akibat dari karyawan berhenti sebelum waktu yang ditentukan, maka besarannya berdasarkan realcost (kerugian riil).
Kedua, tetapi lembaga boleh mengenakan denda atau charge dengan nominal sesuai dengan perjanjian (tidak berdasarkan riil cost), tetapi besaran yang kedua ini diperuntukkan sebagai donasi sosial karena keberadaannya sebagai alat untuk mendisiplinkan.
Nah, jadi teknisnya jika dendanya 2 bulan maka jika ada kerugian real maka dari besaran tersebut, diambil sebesar kerugian real yang dialami lembaga dan boleh menjadi pendapatan, merujuk pada kaidah ta’widh atau ganti rugi.
Sisanya itu sebagai dana sosial diambil oleh lembaga, tidak sebagai pendapatan tetapi sebagai dana sosial layaknya infaq dan sedekah merujuk pada kaidah ta’zir.
Ilustrasi, denda sebesar 2 kali gaji. Jika nominal tersebut sebanding dengan kerugian riil, maka dianggap sebagai pendapatan lembaga. Tetapi jika lebih besar, maka yang senilai kerugiaan riil diambil sebagai pendapatan lembaga, sisanya diterima sebagai dana sosial.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678