Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, ustadz/ah..saya ingin bertanya, seorang istri umur 46 tahun kondisi gigi dan rahang secara umum sehat dan bagus namun tak serapih yang telah ditata oleh dokter , dengan alasan supaya lebih rapi dan nyaman berniat merapikan gigi ke dokter ortodonsi, bagaimana hukumnya menurut hukum Islam, terimakasih. MANIS I-05
๐๐๐ธ
Jawaban
Oleh: Ustadz Abu Zidan
โู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู
Halal dan Haram sangat tergantung dari kondisi dan niatnya. Hal pertama yang harus dicamkan adalah, Allah menciptakan kita manusia dalam keadaan sangat sempurna.
ููููุฏู ุฎูููููููุง ุงููุฅููุณูุงูู ููู ุฃูุญูุณููู ุชููููููู ู
โSesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.โย (QS. At-Tin: 4).
orthodontics (Pemasangan kawat gigi atau behel). Jika pemakaian behel atau kawat gigi dilakukan semata-mata hanya untuk menambah kecantikan atau memperindah penampilan maka hukumnya haram dalam islam.
โAllah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.โย (HR. Muslim)
Dalam al-Quran juga dijelaskan bahwa merubah fisik merupakan perbuatan yang dibenci Allah Taโala.
โYang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan, ‘Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku (syetan) suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnyaโ. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.โ (Qs. An-Nisa : 117-119)
Lebih parah lagi bila penambahannya dalam bentuk hiasan mata cincin dan hiasan bewarna-warni permata hingga berlian. Jelas itu tujuan utamanya jauh dari pengobatan dan kesehatan.
Dalam syariat, tren sedemikian sudah jatuh pada hal-hal negatif yang ujungnya adalah keharaman. Misalkan, behel/kawat gigi yang digunakan justru merusak rongga mulut. Gigi yang semula normal jadi rusak dan goyah. Dampak lain seperti rumitnya menjaga kebersihan mulut karena terhalang behel dan sebagainya.
Namun jika memang tujuannya untuk kesehatan atau pengobatan, maka tidak mengapa. Misalnya tumbuh gigi yang menyusahkan, atau jika tidak dirapihkan akan berdampak buruk bagi kesehatan. Misalnya sulit mengunyah, dan lain-lain.. maka diperbolehkan untuk mencabutnya atau merapihkannya karena gigi tersebut merusak kesehatan dan pemandangan atau menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang kekurangan / aib diperbolehkan menurut syariโat. Bahkan, orang yang mau berobat dari sakitnya mendapatkan ganjaran pahala karena memenuhi anjuran Nabi SAW. Sebagaimana hadist Nabi SAW,
“Berobatlah wahai hamba Allah, Karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit, melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
Adapun bab taghyir li khalqillah (mengubah ciptaan Allah SWT) tidaklah termasuk dalam kategori ini. Orang yang -misalnya- punya gigi (maaf) berantakan parah kemudian berobat sehingga giginya normal adalah upaya pengobatan. Hal ini boleh dan dinilai berpahala, karena jika tidak dilakukan akan berdampak pada kesehatan gigi, sulit dibersihkan / disikat, dan membuka peluang menyelipnya sisa makanan hingga berdampak tambah rusak.
Berbeda dengan orang yang punya gigi normal kemudian mengikir, memiringkan, menambah ukuran gigi, dan seterusnya. Inilah yang termasuk dalam bab taghyir li khalqillah karena tak ada upaya pengobatan di sana.
Wallahu a’lam.
๐๐๐บ๐๐
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678