Ini Mani atau Madzi?

0
61

 

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

numpang tanya ust/ustzh. Saya ada kecemasan dalam keseharian saya.setiap pulang ke rumah dr berpergian/pulang kerja. saya dapati di dalaman saya ada bekas mani mengering& banyak bercak.apakah itu tetap sah seharian Sy melaksanakan solat.dlm kondisi seperti tsb.karena saya merasa ketika buang air kecil atau besar itu saya berusaha membersihkan sebisa mungkin.saya pernah baca kisah sahabat Ali bin Abi Tholib. sahabat juga menantu Rasulullah SWA.kalau tidak salah mohon di luruskan. 🙏kondisinya mirip seperti yg saya alami. dan setau saya di kisah itu tetap sah&ga usah mandi junub.mohon pencerahannya. 🙏

Terimakasih atas jawabannya. Jazakallah khoiron katsiro. (I/13)

وسلا م عليكم ورحمة الله وبر كاته

 

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillahirrahmanirrahim..

Pastikan dulu apakah itu mani atau madzi. Apa yang dialami olehAli bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhy adalah MADZI bukan MANI.

Ini Mani atau Madzi?

Bismillahirrahmanirrahim..

Air mani dan madzi itu ada cirinya masing-masing, bukan hanya secara zat tapi juga sebab keluarnya.

📌 Air Madzi

Madzi itu keluar disaat syahwat, dialami oleh laki-laki dan perempuan. Hanya saja perempuan lebih banyak, karena baginya berfungsi sebagai pelumas disaat jima’. Namun madzi bisa juga keluar tanpa syahwat, khususnya bagi yang sakit. Keluarnya madzi merembas, dan tanpa ada rasa apa-apa.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memberikan penjelasan tentang madzi:

وهو ماء أبيض لزج يخرج عند التفكير في الجماع أو عند الملاعبة، وقد لا يشعر الانسان بخروجه، ويكون من الرجل والمرأة إلا أنه من المرأة أكثر، وهو نجس باتفاق العلماء

Itu adalah air berwarna putih agak kental yang keluar ketika memikirkan jima’ atau ketika bercumbu, manusia tidak merasakan keluarnya, terjadi pada laki-laki dan wanita hanya saja wanita lebih banyak keluarnya, dan termasuk najis berdasarkan kesepakatan ulama.

(Fiqhus Sunnah, 1/26. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Dalilnya adalah riwayat dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ

Saya adalah laki-laki yang mudah keluar madzi, maka saya minta seorang laki-laki untuk bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena kedudukan anak wanitanya, lalu dia bertanya, dan beliau berkata: Wudhulah dan cuci kemaluanmu. (HR. Bukhari No. 269)

Laki-laki tersebut adalah Al Miqdad bin Al Aswad, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari lainnya. (HR. Bukhari No. 132)

Hukumnya disepakati para ulama adalah najis, dan wajib dibersihkan, lalu wudhu. Bukan hadats besar.

📌 Air Mani

Ada pun mani, keluarnya saat puncak syahwat. Ditandai dengan rasa nikmat dan menyenangkan saat keluarnya, keluarnya memancar, lalu lemas setelah itu, dan darinyalah anak berasal.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah  mengatakan:

هُوَ الْمَاءُ الْغَلِيظُ الدَّافِقُ الَّذِي يَخْرُجُ عِنْدَ اشْتِدَادِ الشَّهْوَةِ

Itu adalah air kental yang hangat yang keluar ketika begitu kuatnya syahwat. (Al Mughni, 1/197)

Lebih rinci lagi disebutkan dalam kitab  Dustur Al ‘Ulama:

الْمَنِيُّ هُوَ الْمَاءُ الأْبْيَضُ الَّذِي يَنْكَسِرُ الذَّكَرُ بَعْدَ خُرُوجِهِ وَيَتَوَلَّدُ مِنْهُ الْوَلَدُ

Air mani adalah air berwarna putih yang membuat   kemaluan lemas setelah keluarnya, dan terbentuknya bayi adalah berasal darinya. (Dustur Al ‘Ulama, 3/361)

Para ulama tidak sepakat atas kenajisannya. Sebagian mengatakan suci seperti Syafi’iyah, Hambaliyah, Imam asy Syaukani, Syaikh Yusuf al Qaradhawi, dan lainnya. Ada pula yang mengatakan najis seperti Abu Hurairah, Hasan al Bashri, Hanafiyah, dan Malikiyah.

📌 Apa perbedaan mani dengan madzi?

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وَالْفَرْقُ بَيْنَ الْمَذْيِ وَالْمَنِيِّ أَنَّ الْمَنِيَّ يَخْرُجُ بِشَهْوَةٍ مَعَ الْفُتُورِ عَقِيبَهُ ، وَأَمَّا الْمَذْيُ فَيَخْرُجُ عَنْ شَهْوَةٍ لاَ بِشَهْوَةٍ وَلاَ يَعْقُبُهُ فُتُورٌ

Perbedaan antara madzi dan mani adalah, bahwa mani keluar dibarengi dengan syahwat dan keadaan lemas setelah keluarnya, ada pun madzi bisa keluar dengan syahwat dan tanpa syahwat, dan tidak membuat lemas setelah keluarnya. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/141)

Jadi, dari apa yang Anda ceritakan bahwa Anda tidak merasakan apa-apa saat keluarnya, aromanya tidak khas air mani, lalu membandingkannya dengan penjelasan ulama di atas, maka kemungkinan besarnya itu bukan mani, tapi madzi. Cukup cebok dan wudhu saja, serta ganti celana dalam. Lalu, sungguh-sungguhlah dalam menghilangkan was was. Anda bisa perkuat dengan membaca surat perlindungan (al Mu’awwidzat: al Ikhlas, al falaq dan an naas).

Namun, jika Anda mengalami keraguan, maka pilih yang paling meyakinkan dugaannya (zhann ar raajih) saat itu. Lalu ambillah sikap dari situ, sesuai kaidah:

اليقين لا يزال بالشك

Keyakinan tidak bisa dianulir oleh keraguan

Demikian. Wallahu a’lam

Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa’ Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here