📚 Fikih Muamalah
📝 Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Produk talangan haji sebenarnya saat ini sudah dihapus dan yang ada adalah tabungan haji, di mana seseorang yang ingin berangkat haji menabung di bank syariah layaknya tabungan yang lain, seperti produk-produk tabungan di bank syariah.
Produk tabungan untuk haji ini halal dan mubah. Penabung sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai pengelola. Setelah jangka sekian, tabungan dan bagi hasilnya akan diserahterimakan kepada nasabah atau penabung untuk biaya atau ongkos berangkat haji.
Begitu pula praktik tabungan haji di seluruh bank syariah. Karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan, praktik tabungan haji di Bank Syariah sudah sesuai syariah. Jika menemukan kejanggalan, bisa diberikan informasinya.
Dana haji, yang mencapai sekitar Rp101 triliun, sudah diatur penyaluran dan penggunaannya oleh undang-undang dan Fatwa DSN MUI. Penempatan investasi dana haji tersebut harus memenuhi kriteria berikut.
1. Ditempatkan di portofolio instrumen sesuai syariah, seperti deposito dan sukuk.
2. Likuid, dapat dicairkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.
3. Risiko terkendali.
4. Atas izin jamaah haji sebagai pemilik dana.
Jika dilihat dari empat kriteria ini, pada kriteria kedua yaitu likuid, investasi infrastruktur tidak dibolehkan karena bertentangan dengan aspek likuid. Pembiayaan infrastruktur akan memakan waktu cukup lama, padahal biaya haji diperlukan tahunan.
Sesuai dengan UU No. 43 dan Fatwa DSN MUI tentang Penempatan Dana Haji, maka saat ini pemerintah tidak diperkenankan untuk menempatkan dana tersebut di instrumen-instrumen konvensional, tetapi diwajibkan untuk menempatkannya di instrumen-instrumen yang sesuai dengan syariah.
Wallahu a’lam