Ijin mengajukan pertanyaan mengenai bab waris.
Dalam sebuah keluarga dimana kedua orang tua sudah tiada, dan tinggal beberapa anak yang sudah mendapat hak waris.
Salah satu anak tersebut bermasalah dengan hidupnya (tidak bekerja, tidak berkeluarga, dan agak agak tidak sehat jiwanya)
Kemudian anak tersebut meninggal.. Dan dia masih memegang warisan dari ortunya.
Lalu warisan tersebut akhirnya dibagikan kembali ke kakak2nya.
Pertanyaannya :
1. Apakah sah jika harta warisan itu diwakafkan (untuk pembangunan masjid misalnya)?
2. apakah warisan yg diwakafkan tersebut juga bisa menambah pahala bagi si mayit, meski semasa hidupnya ia tidak meniatkan hartanya untuk diwakafkan?
Jazaakillahu khoiron katsiiron…
Jawaban
———-
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Jadi, saat anak tersebut wafat dia memiliki harta yg merupakan harta warisan dari org tuanya.
Maka, harta tersebut tentunya juga di wariskan. Karena orangtua sdh wafat, anak itu juga tidak punya anak atau istri (betul ya), yg ada hanya saudara2 kandung .. maka tentu harta dia diwariskan untuk saudara2nya itu.
Kemudian, apakah apa boleh diwaqafkan harta tersebut? Yg perlu dilakukan adalah dibagikan dulu ke saudara2 kandungnya sebagai waris .. setelah itu silahkan saudara2nya menyedekahkan harta itu atas nama anak tersebut .. jadi, bukan ujug-ujug jadi waqaf sebab dia tidak pernah berniat waqaf ..
Sedekah atas nama orang yang sudah wafat sampai pahalanya dan ini ijma’ ..
Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya memasukkan hadits ini dalam _Bab Wushul tsawab Ash Shadaqah ‘anil Mayyit Ilaih._ (Sampainya pahala sedekah dari Mayit kepada yang Bersedekah)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا وَلَمْ يُوصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ
“Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya ayahku sudah wafat, dia meninggalkan harta dan belum diwasiatkannya, apakah jika disedekahkan untuknya maka hal itu akan menghapuskan kesalahannya? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawa: Na’am (ya).” (HR. Muslim No. 1630)
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan tentang maksud hadits di atas:
وَفِي هَذَا الْحَدِيث جَوَاز الصَّدَقَة عَنْ الْمَيِّت وَاسْتِحْبَابهَا ، وَأَنَّ ثَوَابهَا يَصِلهُ وَيَنْفَعهُ ، وَيَنْفَع الْمُتَصَدِّق أَيْضًا ، وَهَذَا كُلّه أَجْمَعَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ
“Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya bersedekah untuk mayit dan itu disunahkan melakukannya, dan sesungguhnya pahala sedekah itu
sampai kepadanya dan bermanfaat baginya, dan juga bermanfaat buat yang bersedekah. Dan, semua ini adalah ijma’ (kesepakatan) semua kaum muslimin.” (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syah Shahih Muslim, 6/20. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Demikian.
Wallahu a’lam.