Bismillah wal Hamdulillah ..
Dalam fiqih, ada jenis ketiga yaitu Al Khuntsa. Siapa Al Khuntsa? yaitu orang yg laki atau wanitanya blm bisa dipastikan, karena dia berkelamin ganda.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan:
والخُنثى هو: الذي لا يُعْلَمُ أَذكرٌ هو أم أنثى؟ فيشمَلُ مَن له ذَكَرٌ وفَرْجٌ يبول منهما جميعاً, ويشمَلُ مَن ليس له ذَكَرٌ ولا فَرْجٌ، لكن له دُبُرٌ فقط
Al Khuntsa adalah orang yg tidak diketahui priakah dia atau wanita? Mencakup didalamnya pula yaitu orang yg memiliki dzakar dan vagina jg dan kencingnya lewat keduanya. Mencakup pula di dalamnya orang yg tidak punya dzakar dan tidak punya vagina, hanya punya dubur. (Selesai)
Jenis ini, hanya boleh menjadi imam bagi kaum wanita. Tidak boleh jadi imam kaum laki-laki, dan tidak boleh jadi imam sesama mereka.
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:
فهو لا تصح إمامته للرجال, ولا لمثله من الخناثى لاحتمال أن يكون امرأة، وتصح إمامته للنساء عند الجمهور
Maka, dia tidak sah menjadi imam bagi kaum laki-laki, dan tidak sah bagi yg semisal dirinya dari kalangan Al Khuntsa juga, karena bisa jadi kemungkinannya dia wanita, tapi dia SAH menjadi imam bagi kaum wanita saja menurut pendapat mayoritas ulama.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 189089)
Nah, Al Khuntsa inilah yg dimaksud dalam buku tersebut.
Bagaimana dgn banci? Atau istilah lain waria atau bencong? Mereka bukan Al Khuntsa. Mereka ini kelompok yg sejak lahirnya adalah laki-laki lalu berpolah seperti wanita; suara, kedipan mata, pakaian, cara jalan, gerakan tangan, .. maka ini fasiq. Salah gaul jadi seperti ini. Kalau perempuan, yang berprilaku seperti laki-laki; gaya, suara, pakaian, maka ini lebih dikenal dgn tomboy. Keduanya tercela dalam As Sunnah.
Inilah yg disebut dalam hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai berikut:
ِعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (waria) dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
(HR. Bukhari no. 6834)
Shalat menjadi makmumnya waria adalah suatu yg dibenci kecuali terpaksa.
Imam Az Zuhri Rahimahullah berkata:
ُّ لَا نَرَى أَنْ يُصَلَّى خَلْفَ الْمُخَنَّثِ إِلَّا مِنْ ضَرُورَةٍ لَا بُدَّ مِنْهَا
Kami tidak membenarkan shalat menjadi ma’mumnya waria kecuali kondisi darurat yg mengharuskan demikian. (Shahih Al Bukhari no. 659, Kitabullah Adzan)
Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah dijelaskan:
والذي يتشبه بهن في تليين الكلام, وتكسر الأعضاء عمدا، فإن ذلك عادة قبيحة ومعصية, ويعتبر فاعلها آثما وفاسقا, والفاسق تكره إمامته عند الحنفية والشافعية، وهو رواية عند المالكية, وقال الحنابلة والمالكية في رواية أخرى ببطلان إمامة الفاسق.
Laki-laki yg menyerupai wanita; dalam melembutkan pembicaraan, gerakan anggota tubuhnya secara sengaja, ini adalah kebiasaan yg buruk lagi jelek, pelakunya dinilai berdosa dan fasiq.
Orang fasiq makruh menjadi imam menurut Syafi’iyyah dan Hanafiyah, dan salah satu riwayat Malikiyah.
Adapun bagi Hanabilah dan Malikiyah dalam riwayat yg lain, batal menjadi ma’mumnya orang fasiq. (selesai).
Semoga bisa dibedakan antara Al Khuntsa, dan Al Mukhannats (banci/waria).
Demikian. Wallahu a’lam