Wali Nikah Seorang Janda

1
47

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….Mau tnya ttg bgmn hukumnya, ada seorang janda, pelakor… Dia menikah Siri dgn suami orang tanpa wali, padahal dia punya ayah kandung jg kk laki-laki, ayah nya tak merestui krn itu suami org, istrinya gak mau di poligami. Trus mrk nikah nya jg bkn sama petugas kua ataupun ustadz yg faqih… Kayak model emang kerjaannya gitu, menikahkan org yg kasus nya seperti gitu.apa nikah nya sah atau batil…
Pertanyaan dari member A01


Jawaban

Oleh: Ustadzah Nurdiana

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Rukun nikah
1.Pengantin lelaki (Suami)
2.Pengantin perempuan (Isteri)
3.Wali
4.Dua orang saksi lelaki
5.Ijab dan kabul (akad nikah)

Dari semua imam mazhab, hanya satu saja yang membolehkan wanita yang janda menikah tanpa wali. Yaitu pendapat kalangan Al-Hanafiyah.

Wali nikah janda

Sertelah bercerai seorang janda berhak menikah kembali dan pernikahan tersebut tidak boleh dihalangi sekalipun oleh walinya atau ayahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 232 yang berbunyi

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Menurut jumhur ​wali​ harus ada

Jumhur ulama berpendapat bahwa dalil tentang seorang janda lebih memiliki dirinya sendiri ketimbang walinya, harus dipahami bahwa walinya tidak terlalu berhak lagi untuk mengatur-atur hidupnya, termasuk jodohnya. Namun untuk urusan menikah lagi, tetap saja kedudukan wali tidak tergantikan selamanya.

Note:

1.Pernikahan sah atau bathil itu tergantung ? apakah rukun dan syarat nikahnya terpenuhi?

2. Persoalan istri tidak mau dipoligami itu bab lain. dan tdk mempengaruhi .istri ridho atau tidak kalau syarat dan rukun nikahnya terpenuhi maka syah nikah nya.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

1 COMMENT

Leave a Reply to maulana yusuf Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here