Mendapatkan Pekerjaan dengan Menyogok..


Assalamuallaikum wr wb ustadz/ah…
Bagaimana hukumnya mendapat pekerjaan dg cara membayar sejumlah uang/menyogok dengan alasan susah mendapatkan pekerjaan dan pengaruhnya terhadap penghasilan yg diterima setiap bulan (halal/haram). Apa hukumnya memasukan anak ke sekolah dg membayar sejumlah uang karena tidak diterima ( kemudian usaha lewat jalur belakang dg membayar uang yg disepakati)
member ๐Ÿ…ฐ0โƒฃ9โƒฃ

Jawaban
———-

โ€Œูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Hukum risywah adalah haram, karena termasuk perbuatan yang dilarang. Maka segala hal yang terjadi akibat perbuatan yang haram, hukumnya adalah haram. Jika sudah terlanjur, maka segera bertaubat minta ampunan kepada Allah Swt. Mudah2an Allah Swt mengampuni.

Wallahu a’lam.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฒSebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
๐Ÿ“ฑ Telegram: @majelismanis
๐Ÿ–ฅ Fans Page: @majelismanis
๐Ÿ“ฎ Twitter: @majelismanis
๐Ÿ“ธ Instagram: @majelismanis
๐Ÿ•น Play Store
๐Ÿ“ฑ Join Grup WA

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *