Assalamuallaikum wr wb ustadz/ah…
Bagaimana hukumnya mendapat pekerjaan dg cara membayar sejumlah uang/menyogok dengan alasan susah mendapatkan pekerjaan dan pengaruhnya terhadap penghasilan yg diterima setiap bulan (halal/haram). Apa hukumnya memasukan anak ke sekolah dg membayar sejumlah uang karena tidak diterima ( kemudian usaha lewat jalur belakang dg membayar uang yg disepakati)
member ๐ ฐ0โฃ9โฃ
Jawaban
———-
โู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู
Hukum risywah adalah haram, karena termasuk perbuatan yang dilarang. Maka segala hal yang terjadi akibat perbuatan yang haram, hukumnya adalah haram. Jika sudah terlanjur, maka segera bertaubat minta ampunan kepada Allah Swt. Mudah2an Allah Swt mengampuni.
Wallahu a’lam.
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐ฒSebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
๐ฑ Telegram: @majelismanis
๐ฅ Fans Page: @majelismanis
๐ฎ Twitter: @majelismanis
๐ธ Instagram: @majelismanis
๐น Play Store
๐ฑ Join Grup WA