Darah Haidh

0
47

Assalaamu’alaikum wrwb ustadz/ah ..saya bingung ini termasuk darah apa.. Sepertinya lagi gangguan hormon (note:menggunakan KB spiral).
Awal bulan sudah haid 4 hari cuma flek saja ( yg biasanya sampe 7 hari dan ada yg derasnya).
Tapi sekarang (tgl 21) keluar flek lagi..
Apa saya harus batalkan shaum saya? Dan masih wajib sholat tidak ya?
Terima kasih.
(Member A13)

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Batasan masa haid, biasanya memang menjadi persoalan tersendiri bagi wanita, karena ini berhubungan dengan darah istihadhah. Jika melewati batasan ini, maka akan dianggap darah penyakit.

Tidak ada batasan waktu yang pasti, baik batasan minimal atau maksimalnya

​Ada ulama yg mempertegas memberikan, yaitu:​

Batasan minimal haid adalah 24 jam dan maksimalnya 15 hari. Umumnya wanita siklus haid 6-7 hari. Untuk dihukumi haid, ia harus berusia minimal 9 tahun dan darah keluar bisa secara terus menerus atau terputus-putus dalam rentang waktu itu. Jika darah keluar kurang dari 24 jam dan lebih dari 15 hari, maka bukan dihukumi darah haid melainkan darah istihadhah.

Hitungan ini memang sebenarnya mudah, makanya jika muslimah haid lebih dari maksimal haidnya, maka lebih afdolnya memeriksakan kepada tenaga kesehatan untuk memastikan apakah itu darah haid atau istihadhah, apalagi sudah melewati masa 15 hari.

Untuk mengecek apakah darah tersebut sudah suci atau belum bisa dengan cara mudah, yakni tempelkan tisu atau kapas bersih, atau pembalut di kemaluan wanita. Apabila masih ada bercak darah, maka harus dipastikan terlebih dahulu apakah itu darah haid (jika belum melebihi masa kebiasaan haid), atau darah penyakit, jika lebih dari 15 hari.

​Jika haid tidak teratur, bagaimana cara menetapkan batas sucinya?​

Siklus wanita haid memanglah tidak selalu sama. Hal ini dikarenakan dalam sebulan ada 28-31 hari dengan siklus 1-15 hari dan rata-rata 6-7 hari waktu haid. Karena hal demikian, tentu masa suci (tanggal dan masanya) tiap wanita berbeda-beda dan bisa berubah-ubah.

Bila wanita yang haid mulai ragu-ragu, maka hendaklah menetapkan mana yang pasti. Berpegangan pada apa yang diyakini, bukan yang membuat ragu saat menetapkan masa suci.

Dalam kaidah fiqh menyebutkan sesuatu yang yakin (pasti), tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meragukan.

Untuk kasus ukhty tsb, dari masanya mencirikan haid. Apalagi kalau darahnya tidak merah segar.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here