Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
Bagaimana hukum nya bila seorang anak perempuan muslim yg mempunyai bapak yg non muslim, apakah binti nya tetap memakai nama bapak ataukah memakai nama ibu
Dan bagaimana jika nanti si anak akan menikah
Krn sang bapak non muslim, siapa nanti yg akan menikah kan
Jika ada si anak di lamar oleh seseorang.. apakah si bapak yg non muslim itu turut ber peran?
Dan bagaimana bila si anak menikah.. waktu akad, bapak kandung yg non muslim ini di mana posisi nya
Jawaban
———-
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bismillah wal Hamdulillah …
Penyandaran nasab mesti ke ayah kandungnya yg sah, walau dia non muslim.
Sebagaimana dulu Zaid bin Haritsah, anak angkat Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam dipanggil menjadi Zaid bin Muhammad.
Lalu turunlah ayat yg meluruskan itu:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah. (Qs. Al-Ahzab: 5)
Untuk wali nikah, syarat sahnya adalah muslim. Maka, ayahnya tidak boleh menjadi wali. Tp ayahnya tentu bisa diposisikan sebagai sesepuh keluarga.
Maka, boleh diwalikan oleh pamannya yg muslim, kalau tidak ada maka saudara kandungnya yg muslim, kalau tidak ada maka wali hakim, yaitu wali yg ditunjuk oleh negara.
Ini sesuai hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
السلطان ولي من لا ولي لها
Sultan (negara) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali. (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, dll. Hasan)
Demikian.
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Dipersembahkan oleh: manis.id
📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA