Bagaimana solusi jika ada seorang gadis yg ingin menikah, sedangkan calon laki2nya msh belum mampu dan belum mendapat pekerjaan, disisi lain gadis ini masih kuliah.
Bagaimana solusi terbaik nya?
Mohon jawabannya ukhty..ana tunggu. Syukron. 😊🙏
Jawaban
———-
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bila ada seorang gadis yg ingin menikah sedangkan calon laki2nya masih bekum mampu dan belum mendapat pekerjaan.disis lain gaids ini masih kuliah. Yah ini hal yang biasa dan banyak dialami dalam kehidupan. Semua permasalahan ada jalan keluarnya
1.🌿Tergantung calon suaminya.mau gak menikah dalam kondisi demikian
2.🌿Tergantung wali dari pihak perempuan. Setuju dan mengizinkan gak? Bisa gak menerima calon laki spt tersebut diatas
3.🌿Semua masalah bisa selesai atau tdk tgt yg punya masalah.
Kalau dari kaca mata syariat . Tuntunannya jelas Allah berfirman
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
(Artinya)
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
-Surat Al-Isra’, Ayat 32
Apa solusi dari Islam? Menikah
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendiri ( bujangan ) di antara kalian dan orang-orang shaleh diantara para hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka dalam keadaan miskin, Allah-lah yang akan menjadikan kaya dengan karunia-Nya [ QS. An-Nur (24): 32]
HADIST NIKAH
🍂Wahai generasi muda, barangsiapa diantara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barang siapa belum mampu hendaknya berpuasa sebab ia dapat mengendalikanmu.c(HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
🍂Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ . (HR. Hakim dan Abu Dawud)
🍂Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim):a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim
Itulah diantara Dalil dan solusi yang ditawarkan
Semua berpulang kepada anda sejauh mana kesiapan, keyakinan dan kemauan untuk mengamalkan syariat. Berhitunglah dengan cermat dan tidak nekad.
Wallahu a’lam.