Poligami

0
75
Assalamualaikum ustadz/ustadzah…mau bertanya tentang keluarga
1. Bagaimana sikap kita terhadap kakak laki2 yang ingin menikah lagi padahal dalam rumah tangganya tidak ada masalah serius.
2. Sang kakak menikah dengan wanita yang akan menjadi teman bisnisnya alasannya akan sering berdua didalam mobil jadi untuk menjaga dari fitnah kakak saya akan menikahi wanita tsb. Apakah alasannya sudah syari? Apakah niat kakak saya itu benar/kurang tepat.
3. Istri pertama sudah mengikhlaskan karena pertimbangan demi kebaikan keluarga juga kebetulan siwanita yang akan dinikahi seorang janda kaya punya beberapa bisnis yang menjanjikan.. mohon pencerahan ustadz/ustadzah.

Jawaban
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Bismillah…

Pada dasarnya poligami diperbolehkan sesuai ayat alquran di QS An Nisa 4:3

Ayat ini memberi catatan bahwa poligami dapat dilaksanakan bila aman dari potensi kedzhaliman diantara para istri baik dalam hal pemenuhan nafkah lahir, bathin ataupun pergiliran.

Poligami dilakukan oleh seorang Muslim jika menghadirkan kemaslahatan syariah, sosial dan dakwah. Misal mengatasi ketidakseimbangan jumlah laki-laki dengan perempuan, atau masalah keturunan dimana ada para istri yang Allah taqdirkan tidak bisa memberikan keturunan.

Pelaksanaan poligami memiliki batasan-batasan yang sudah diatur syara’ , dengan tujuan menghadirkan dan menegakkan keadilan didalam keluarga yang mengamalkan poligami secara utuh sesuai tuntunan Rabbaniyyah.

Dalam hal batasan, terdapat 2 syarat penting bagi seorang suami dianggap memenuhi syarat untuk melakukan poligami :

1. Memiliki kemampuan ekonomi dengan memberikan nafkah yang lebih kepada istri-istri dan anak-anak-nya. Karena tidak halal seorang suami menikah baik itu dengan satu istri ataupun lebih kecuali ia memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan ekonomi setelah menikah kelak seperti disebutkan dalam hadist,

“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang sudah mampu hendaknya ia menikah. Karena menikah itu bisa menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)

Mampu disini artinya suami yang memang mampu memberi nafkah kepada istri-istrinya, dan bukan menjadikan salah satu istrinya sebagai sumber inspirasi pemenuhan kebutuhan ekonomi bagi dirinya.

2. Memiliki kemampuan dan potensi yang terukur secara syara’ dalam berlaku adil kepada istri-istrinya, baik dalam memberikan tempat tinggal, makanan, pakaian dan giliran secara penuh serta hal lainnya.

Jika secara objektif seorang suami dipandang tidak bisa berlaku adil maka makruh baginya untuk berpoligami untuk menghindari mafsadat yang mungkin muncul dikemudian hari.

“Apabila seorang laki-laki memiliki dua orang istri lalu ia tidak berlaku adil kepada keduanya maka ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh yang terjatuh” (HR Tirmidzi)

“Apabila seorang laki-laki memiliki dua orang istri lalu ia tidak berlaku adil kepada keduanya maka ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh yang miring” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Ad Darimi)

Berkaitan dengan pertanyaan saudari diatas, bagaimana harusnya keluarga bersikap, maka yang harus dipastikan dan coba untuk diingatkan kepada suami yang hendak melakukan poligami tersebut adalah 2 syarat utama diatas. Bahas bersama ulama atau ahli agama yang shalih.

Di zaman yang penuh fitnah ini, sangat penting untuk menghadirkan Ulama atau Ahli Agama yang shalih sebagai pihak untuk membantu menjaga keshahihan amal yang akan dikerjakan, dalam hal ini adalah sunnah Poligami.

Selanjutnya, tentang alasan yang diajukan seperti yang tercantum dalam pertanyaan, sepertinya harus kembali ditegaskan dan dibicarakan. Apakah semata hanya karena masalah teknis pertemuan bisnis yang sebenarnya bisa di siasati untuk menghindari khalwat dengan selalu menyertakan istri dalam perjalanan bisnis ataukah ada alasan lainnya yang lebih bersifat pribadi? Perlu dibicarakan dengan ulama atau ahli agama yang terdekat.

Juga untuk alasan karena sang wanita adalah seorang janda dengan bisnis yang banyak dan berhasil, tentunya ini juga harus dipertimbangkan dengan matang untuk perjalanan kehidupan kedepannya. Apakah ini lebih dominan menghadirkan potensi kebaikan atau sebaliknya berpotensi menimbulkan masalah dalam rumah tangga? Apalagi selama ini rumah tangga penanya tidak cukup teruji dengan adanya masalah rumah tangga.

Misalnya, perlu memperhatikan akhlak ataupun suluk dari wanita calon madu tersebut, kondisi agama dan keimanannya. Karena tentunya ini akan sangat berpengaruh untuk kehidupan selanjutnya bagi kedua istri dan keluarganya.

Jangan sampai alasannya semata karena bisnis atau harta, sehingga kedepannya justru menghadirkan potensi masalah ketidakadilan berdasar ketimpangan kekuatan ekonomi dari istri pertama dan kedua. Harta/bisnis sudah seringkali menjadi masalah besar yang menjadi pemicu konflik hingga keretakan rumah tangga.

Saran kami, hendaknya melakukan pemetaan bersama terlebih dulu, di mediasi ahli agama yang shalih, khususnya untuk membahas secara objektif masalah-masalah yang akan dihadapi jika memang harus melakukan poligami meskipun istri pertama sudah bersedia. Jangan sampai niat baik istri sholihah berbuah duka dan luka. Sebaik-baik suami adalah yang paling baik sikapnya dan akhlaknya terhadap istri-istrinya.

Sekali lagi, poligami bukan sekedar masalah ijin yang diberikan dengan ikhlash penuh keridhoan. Tapi lebih dari itu. Apalagi jika didalam prosesnya ada unsur bisnis/harta/ekonomi yang potensi mudorat maupun manfaatnya perlu saling difahami.

Sejatinya, tujuan harta atau bisnis tidak bisa dijadikan alasan utama secara syara’ untuk melatar belakangi sebuah pernikahan. Kalaupun ternyata alasan itu tidak bisa dihindari, maka pelaksanaannya kemudian harus dipersiapkan dengan baik dan seksama untuk menghindari munculnya potensi masalah-masalah besar yang akhirnya akan membawa mudharat untuk kehidupan pernikahan kelak.

Wallahu’alam bisshowab

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh:
www.manis.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here