Pengelolaan Keuangan Haji (3)

0
91
H. Kendala Pengelolaan Keuangan Haji

1. Anggaran yang Tidak Memadai

▪Sebagai lembaga yang baru didirikan, BPKH mendapatkan anggaran dari dana keuangan haji.

▪Pengawasan, khususnya pengawasan syariah mendapatkan porsi yang tidak besar, karena aktifitas dan programnya masih tidak banyak dan juga invesatasi serta penempatan dananya di tahun pertama dan kedua difokuskan di sektor keuangan, khususnya Sukuk Negara Retail atau SBSN.

▪Oleh karena itu, biaya pengawasan syariah ini tidak terlalu besar dan alokasi dana atau anggaran ini bisa diperkecil hingga 40% dari alokasi yang ada.

2. Panduan Pengawasan Syariah

©Seperti halnya lembaga keuangan syariah di Indonesia yang sudah memiliki tata kelola syariah atau Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mencakup pengawasan, baik pengawasan sebelum investasi, saat investasi dan setelah investasi.

©Begitu pula pengelolaan keuangan haji ini harus memiliki konsep atau sistem pengawasan syariah.

3. Kepemilikan Dana Haji

▪Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No 43 Tahun 2014, komponen dana haji terdiri dari 4. Keempat itu secara syariah harus ditentukan status kepemilikannya, apakah titipan atau pinjaman, karena akan berimplikasi pada penempatan atau hak miliknya.

4. Arah Investasi

©Sebagaimana visi besar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memperkuat sistem ekonomi syariah secara umum tidak hanya terbatas pada sektor keuangan tetapi juga pada sektor riil dan pilantrofi. Oleh karena itu, perlu kajian yang mendalam tentang arah investasi, tidak hanya terbatas pada sektor keuangan tetapi juga pada sektor riil yang memenuhi kriteria amanat undang-undang, yaitu aman secara syar’i, likuid dan memberikan imbal hasil yang cukup.

©Sementara ini, arah investasi terbatas pada sukuk negara retail sebagai salah satu instrumen keuangan dan belum merambah pada sektor riil.

5. Kriteria Investasi Syariah

▪BPKH belum memiliki kriteria apa saja yang harus dipenuhi bahwa portofolio tertentu itu bisa diinvestasikan dengan memenuhi 3 kriteria dalam undang-undang.

6. Analisis SWOT

a. S = Streingth (kekuatan)

©Pengelolaan dana keuangan haji oleh BPKH itu memiliki unsur strengths, yaitu keberadaan BPKH ini dilindungi regulasi khususnya UU No 43 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada BPKH untuk mengelola keuangan haji.

b. W = Weakness (kelemahan)

▪Tetapi pengelolaan dana keuangan haji oleh BPKH ini memiliki kelemahan, diantaranya adalah bahwa umur BPKH ini masih sangat baru. Di usianya yang muda masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) penyiapan infrastruktur dan konsepsi pengelolaan haji di mana membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

c. O = Opportunity (Peluang)

©BPKH sendiri memiliki kesempatan dan peluang yang sangat besar, di mana dana haji yang dikumpulkan ini sangat besar. Posisi saat ini dana haji mencapai 90 triliun. ini adalah dana yang sangat besar sekali untuk bisa dikembangkan dan dikelola, sehingga bermanfaat bagi jamaah haji, meningkatkan kualitas jamaah haji, meningkatkan sistem keuangan syariah dan menguatkan basis sektor riil ekonomi syariah.

d. T = Threat (Ancaman)

▪Karena dana haji adalah dana jama’ah haji yang jumlahnya sangat besar, sehingga mereka memiliki harapan besar terhadap pengelolaan keuangan haji yang jika kesempatan pertama tidak dilakukan oleh BPKH dan bahkan memberikan kesan yang tidak positif, baik dalam pengelolaan, penempatan dana dan imbal hasil yang tidak memuaskan., maka akan merusak citra BPKH secara umum sebagai lembaga yang dilindungi undang-undang tetapi tidak mampu memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

I. Kebijakan Umum

1. Mengurangi anggaran pengawasan syariah terhadap pengelolaan dana haji dengan memangkas 60% dari l anggaran 250 juta menjadi 100 juta.

2. Menyusun pedoman atau panduan pengawasan syariah, sehingga menjadi sistem yang melekat dalam setiap unit di dewan pengawas dan juga unit-unit di badan pelaksana.

3. Membuat pertimbangan syariah atau opini syariah terhadap hal-hal strategis dalam mobilisasi dana, arah investasi, penempatan dana dan juga penyaluran dana.

J. Solusi

1. Memangkas anggaran yang dialokasikan untuk pengawasan syariah sekitar 40%.

2. Menyusun konsepsi, panduan atau pedoman pengelolaan keuangan syariah.

3. Membuat opini syariah terhadap hak kepemilikan dana keuangan haji, arah investasi, penempatan dana dan penyaluran dana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here