Panduan Qurban dan Pembahasannya (Bag. 4)​

📝 ​Ringkasan​
Perbedaan Antara Aqiqah dan Qurban

🔸 ​Pertama,​ Jenis hewan yang disembelih.

Qurban jelas-jelas membolehkan hewan ternak seperti Unta, Sapi, Lembu, dan Kambing (dengan berbagai jenisnya). Itulah yang disebut dengan An Naam (hewan ternak). Ini sudah kita bahas pada halaman awal. Sedangkan Aqiqah, pendapat yang lebih kuat adalah hanya menggunakan kambing sebagai hewan yang disembelih.

🔸 ​Perbedaan kedua,​ Faktor penyebab penyembelihan.

Hewan Kurban disembelih karena bentuk pengorbanan kita kepada Allah Taala pada saat bulan Dzulhijjah sebagai pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Alaihimassalam. Sedangkan Aqiqah merupakan penyembelihan Kambing dengan sebab kelahiran bayi.

🔸 ​Perbedaan ketiga,​ Faktor waktu pelaksanaan.

Hewan Kurban disembelih hanya pada 10,11,12,13, Dzulhijjah, demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama) dan sudah saya bahas pada halaman awal-awal. Sebagian kecil saja ulama  yang membolehkan hingga akhir Dzulhijjah, yakni pendapat Abu Salamah bin Abdurrahman dan Ibrahim An Nakhai.
Sedangkan Aqiqah, waktu pelaksanaannya adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi.

Selengkapnya….
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📚 ​Perbedaan Antara Aqiqah dan Qurban​

Telah terjadi kesimpangsiuran dan campur aduk antara aqiqah dan qurban. Banyak umat Islam yang menyamakan aqiqah dengan kurban, seperti yang terjadi di beberapa daerah, bahkan sayangnya- hal ini dikuatkan oleh pandangan tokoh yang dinilai ahli agama, sebagimana yang terjadi  di TV Swasta ketika acara tanya jawab yang cukup digemari. Sang Nara sumber mengatakan tanpa dalil-  bolehnya aqiqah dengan sapi, sebab sapi bisa untuk tujuh orang!  (adakah aqiqah untuk tujuh bayi !?)

🔑 ​Ada tiga perbedaan prinsip antara Aqiqah dan Qurban.​

1⃣  ​Pertama, Jenis hewan yang disembelih.​

Qurban jelas-jelas membolehkan hewan ternak seperti Unta, Sapi, Lembu, dan Kambing (dengan berbagai jenisnya). Itulah yang disebut dengan An Naam (hewan ternak). Ini sudah kita bahas pada halaman awal. Sedangkan Aqiqah, pendapat yang lebih kuat adalah hanya menggunakan kambing sebagai hewan yang disembelih.

Dalilnya adalah:

عن ابن أبى مليكة يقول نفس لعبد الرحمن بن أبى بكر غلام فقيل لعائشة رضى الله عنها يا ام المؤمنين عقى عليه أو قال عنه جزورا فقالت معاذ الله ولكن ما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم شاتان مكافأتان
Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada Aisyah: Wahai Ummul Muminin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta?. Maka Aisyah menjawab: Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.

Ini adalah riwayat pengingkaran yang sangat tegas bagi orang yang menggantikan Kambing dengan yang lainnya, sampai-sampai Aisyah mengucapkan Maadzallah! (Aku berlindung kepada Allah).

Oleh karena itu, dengan tegas berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah:

ولا يجزئ في العقيقة الا ما يقع عليه اسم شاة إما من الضأن واما من الماعز فقط، ولا يجزئ في ذلك من غير ما ذكرنا لا من الابل ولامن البقر الانسية ولامن غير ذلك

“Tidaklah cukup dalam aqiqah melainkan hanya dengan apa-apa yang dinamakan dengan  kambing (syatun), baik itu jenis kambing benggala atau kambing biasa, dan  tidaklah cukup hal ini dengan selain yang telah kami sebutkan, tidak pula jenis   unta, tidak pula sapi, dan tidak pula lainnya.

Telah ada kasus pada masa sahabat, di antara mereka melaksanakan aqiqah dengan Unta, namun hal itu langsung dingkari oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Imam Ibnul Mundzir menceritakan, bahwa Anas bin Malik meng-aqiqahkan anaknya dengan Unta, juga dilakukan oleh Abu Bakrah dia menyembelih Unta untuk anaknya dan memberikan makan penduduk Bashrah dengannya. Kemudian disebutkan dari Al Hasan, dia berkata:  bahwa Anas bin Malik meng aqiqahkan anaknya dengan Unta.  Kemudian disebutkan hadits, dari Yahya bin Yahya, mengabarkan kepada kami Husyaim, dari Uyainah bin Abdirrahman, dari ayahnya, bahwa Abu Bakrah telah mendapatkan anak laki-laki, bernama Abdurrahman, dia adalah anaknya yang pertama di Bashrah, disembelihkan untuknya Unta dan diberikan untuk penduduk Bashrah, lalu sebagian mereka mengingkari hal itu, dan berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah memerintahkan aqiqah dengan dua kambing untuk bayi laki-laki, dan satu kambing untuk bayi perempuan, dan tidak boleh dengan selain itu. 

Imam Ibnul Mundzir membolehkan aqiqah dengan selain kambing, dengan alasan:

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

“Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.”

Menurutnya, hadits ini tidak menyebutkan kambing, tetapi hewan secara umum, jadi boleh saja dengan selain kambing.  Alasan Imam Ibnu Mundzir ini lemah, sebab hadits ini masih global, dan telah ditafsirkan dan dirinci oleh berbagai hadits lain yang menjelaskan bahwa apa yang dimaksud hewan dalam hadits itu adalah kambing.  Menurut kaidahnya,  tidak dibenarkan mengamalkan dalil yang masih global, jika sudah ada dalil lain yang memberikan perincian dan penjelasannya. Istilahnya Hamlul Muthlaq ila Al muqayyad (Dalil yang masih muthlaq/umum harus dibatasi oleh dalil yang muqayyad/terbatas).

Hadits-hadits yang memberikan rincian tersebut adalah (saya sebut dua saja)
Dari  Ummu Kurzin Radhiallahu ‘Anha, katanya:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, bahwa untuk anak laki-laki adalah dua kambing yang sepadan, dan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing.”

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نعق عن الغلام شاتين، وعن الجارية شاة.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk meng-aqiqahkan anak laki dengan dua ekor kambing, dan anak perempuan seekor kambing.”

Demikianlah hadits-hadits yang memberikan perinciannya, yakni dengan kambing. Masih banyak hadits lainnya, yang semuanya memerintahkan dengan kambing, tak satu pun menyebut  selain kambing, justru yang ada adalah pengingkaran selain kambing.  Maka, jelaslah kelemahan pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah boleh diganti dengan Sapi atau Unta. Wallahu Alam.

Imam Ibnul Qayyim telah mengkoreksi kekeliruan Imam Ibnul Mundzir dalam hal ini, menurutnya hadits yang menyebutkan sembelihan dengan hewan adalah masih  umum, dan telah dirinci dengan riwayat hadits-hadits yang menyebut penyembelihan itu harus dengan kambing. Beliau mengatakan;

وقول النبي صلى الله عليه وسلم عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة مفسر والمفسر أولى من المجمل

“Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ‘untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing,’ merupakan perincinya, dan rincian harus diutamakan dibanding yang masih global (umum).”

Namun demikian, sebenarnya ini adalah masalah khilafiyah di antara ulama, tertulis dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, sebagai berikut:

يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ الْجِنْسُ الَّذِي يُجْزِئُ فِي الأُْضْحِيَّةِ ، وَهُوَ الأَْنْعَامُ مِنْ إِبِلٍ وَبَقَرٍ وَغَنَمٍ ، وَلاَ يُجْزِئُ غَيْرُهَا ، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ الْحَنَفِيَّةِ ، وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ ، وَهُوَ أَرْجَحُ الْقَوْلَيْنِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ   وَمُقَابِل الأَْرْجَحِ أَنَّهَا لاَ تَكُونُ إِلاَّ مِنَ الْغَنَمِ .
وَقَال الشَّافِعِيَّةُ : يُجْزِئُ فِيهَا الْمِقْدَارُ الَّذِي يُجْزِئُ فِي الأُْضْحِيَّةِ وَأَقَلُّهُ شَاةٌ كَامِلَةٌ ، أَوِ السُّبُعُ مِنْ بَدَنَةٍ أَوْ مِنْ بَقَرَةٍ .
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ : لاَ يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ إِلاَّ بَدَنَةٌ كَامِلَةٌ أَوْ بَقَرَةٌ كَامِلَةٌ 
“Aqiqah  sudah mencukupi dengan jenis hewan yang sama dengan qurban, yaitu jenis hewan ternak seperti Unta, Kerbau, dan Kambing, dan tidak sah selain  itu. Ini telah disepakati oleh kalangan Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, dan ini menjadi pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat kalangan Malikiyah, yang diutamakan adalah bahwa tidak sah kecuali dari jenis hewan ternak. Kalangan Syafiiyah mengatakan: telah sah aqiqah dengan hewan yang seukuran dengan hewan yang telah mencukupi bagi qurban, minimal adalah seekor kambing yang telah sempurna, atau sepertujuh dari Unta atau Sapi. Kalangan Malikiyah dan Hanabilah mengatakan: tidak sah aqiqah kecuali dengan Unta dan Sapi yang telah sempurna.

Demikian pandangan kalangan ulama madzhab. Namun pendapat yang lebih kuat, dan diterangkan oleh dalil yang spesifik,  adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Aisyah Radhiallahu Anha, Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnul Qayyim, dan para imam muhaqqiq (peneliti) bahwa aqiqah hanya sah dengan kambing, -tanpa mengurangi sara hormat kepada para ulama yang berpendapat bolehnya dengan sapi dan unta. Wallahu Alam

2⃣ ​Perbedaan kedua, Faktor penyebab penyembelihan.​

Hewan Kurban disembelih karena bentuk pengorbanan kita kepada Allah Taala pada saat bulan Dzulhijjah sebagai pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Alaihimassalam. Sedangkan Aqiqah merupakan penyembelihan Kambing dengan sebab kelahiran bayi.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
“Bersama seorang bayi ada aqiqahnya, maka sembilahlah hewan  dan singkirkanlah gangguan darinya”
Maksud dari ‘singkirkanlah gangguan darinya’ adalah mencukur rambutnya.

3⃣ ​Perbedaan ketiga, Faktor waktu pelaksanaan.​

Hewan Kurban disembelih hanya pada 10,11,12,13, Dzulhijjah, demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama) dan sudah saya bahas pada halaman awal-awal. Sebagian kecil saja ulama  yang membolehkan hingga akhir Dzulhijjah, yakni pendapat Abu Salamah bin Abdurrahman dan Ibrahim An Nakhai.
Sedangkan Aqiqah, waktu pelaksanaannya adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi.

Sesuai hadits berikut:
Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (hewan) pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberikan nama. ( HR. Abu Daud No. 2838. Ahmad No. 19382. Ad Darimi No. 2021. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 8377.  Hadits ini shahih. lihat Syaikh Al Albani, Irwa’ Al Ghalil No. 1165. Al Maktab Al Islami. Imam An Nawawi, Al Adzkar, No. 843. Darul Fikr )

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *