Nazar dan Kafaratnya

0
37

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah …bagaimana penjelasan tentang nazar dan kafaratnya. Syukron.

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Bismillah wal Hamdulillah ..

Apa yang ditanyakan ini, istilahnya adalah Nadzar Muqayyad atau Mu’allaq. Yaitu seorang yang bernadzar disebabkan karena terikat atau tergantung oleh suatu keadaan atau keinginan tertentu. Nadzar seperti ini makruh, sebab seolah dia baru ingin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan amal shalih itu, jika keinginannya terpenuhi dulu. Jelas sekali kesan dia bakhil terhadap amal shalih. Seperti ungkapan: “Saya akan shaum dua hari, jika anak saya lulus ujian sekolah.” Ucapan ini mengandung makna bahwa dia tidak akan shaum jika ternyata anaknya tidak lulus. Jadi, ibadah yang dilakukannya bukan karena Allah Ta’ala, tapi jika keinginannya terpenuhi dulu.

Inilah yang disindir oleh riwayat dari Ibnu Umar berikut:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ»

Dari Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Beliau melarang bernadzar, Beliau bersabda: “Nadzar itu tidaklah mendatangkan kebaikan, itu hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil.” (HR. Muslim No. 1639)

Syaikh Abu Bakar Al Jazairi mengatakan:

و يكره النذز المقيد كأن يقول : ان شفا الله مريضى صمت كذا او تصدقت بكذا

Dimakruhkan nadzar muqayyad, seperti ucapan: “Jika Allah sembuhkan penyakitku aku akan puasa sekian, atau aku akan sedekah sekian. (Minhajul Muslim, Hal. 394)

Namun demikian, baik nadzar muthlaq dan muqayyad, keduanya wajib dipenuhi jika sudah direncanakan oleh seseorang dan jelas nadzarnya.
Khusus nadzar muqayyad, jika keinginannya masih belum terpenuhi, misal seperti yang ditanyakan oleh penanya yaitu kesembuhan dari penyakit dalam waktu enam bulan belum tercapai, maka nadzar tersebut tidak wajib dijalankan. Sebab memang nadzarnya terikat oleh kesembuhan direntang waktu tersebut.

Jika akhirnya TERCAPAI, dapat sembuh diwaktu enam bulan, maka wajib menjalankannya. Kecuali jika dia tidak mampu menjalankannya. Jika tidak mampu melaksanakan nadzarnya, dia boleh membatalkan nadzarnya dengan melakukan Kaffarat Nadzar sebagaimana kaffarat sumpah, sebagaimana hadits:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

Kaffarat nadzar itu sama dengan kaffarat sumpah. (HR. Muslim No. 1645)

Bagaimana caranya?

– Dengan memberikan makan kepada 10 fakir miskin masing-masing sebanyak satu mud gandum (atau disesuaikan dengan makanan dan takaran masing-masing negeri), atau mengundang mereka semua dalam jamuan makan malam atau siang sampai mereka puas dan kenyang, dengan makanan yang biasa kita makan.
– Atau memberikan pakaian yang sah untuk shalat, jika fakir miskin itu wanita, maka mesti dengan kerudungnya juga.
– Atau memerdekan seorang budak
– Jika semua tidak sanggup, maka shaum selama tiga hari, boleh berturut-turut atau tidak.

Ketetapan ini sesuai firman Allah Ta’ala sebagai berikut:

​Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)​.
(QS. Al Maidah: 89)

Bolehnya membatalkan nadzar dalam keadaan tidak mampu menjalankannya, berdasarkan hadits berikut dari Ibnu Abbas secara marfu’:

مَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَمْ يُسَمِّهِ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا فِي مَعْصِيَةٍ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَا يُطِيقُهُ فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا أَطَاقَهُ فَلْيَفِ بِهِ»

Barang siapa yang bernadzar dan dia belum tentukan, maka kafaaratnya sama dengan kaffarat sumpah. Barang siapa yang bernadzar dalam hal maksiat, maka kaffaratnya sama dengan kaffarat sumpah, dan barang siapa yang nadzar dengan hal yang dia tidak sanggup maka kaffaratnya sama dengan kaffarat sumpah, dan siapa yang nadzarnya dengan sesuatu yang dia mampu, maka hendaknya dia penuhi nadzarnya.
(HR. Abu Daud No. 3322. Hadits ini didhaifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3322.

Sementara Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Maram: “Isnadnya shahih, hanya saja para huffazh lebih menguatkan bahwa ini hanyalah mauquf.” Mauquf maksudnya terhenti sebagai ucapan sahabat nabi saja, yakni Ibnu Abbas, bukan marfu’ /ucapan nabi. )

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here