Jawaban:
—————
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Tentang pembangunan masjid. Niat mereka sesungguhnya baik mengajak setiap yang lewat untuk berpartisipasi dalam pembangunan masjid. Akan tetapi niat baik saja tidak cukup, terbukti banyak yang berpendapat bahwa apa yang dilakukan itu mempermalukan Islam. Mengganggu karena suara keras, macet dan masih banyak lagi komentar. Lantas bagaimana dalam Islam hukumnya?
Hukum asal memotivasi orang untuk menyumbang mesjid boleh. Akan tetapi kalau pelaksanaannya mengganggu ketertiban umum. Jalan jadi macet atau berpotensi terjadi kecelakaan atau menimbulkan kemudharatan ini tidak boleh.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh:
www.manis.id