Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz/ah.Minta petunjuk ya…sah tidak sebenarnya jikalau kita berwudhu menggunakan air di bak mandi besar atau kolam, kita ambil menggunakan ember lalu dituang ke ember yg bisa mengalirkan air untuk memudahkan berwudhu(pancuran) ? Mohon penjelasan… ๐ ฐ3โฃ8โฃ
Jawaban
Oleh: Ustadzah Rochma Yulikha
ู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู
Boleh karena airnya punya standar yakni lebih 2 hasta. Meskipun kita ambil dari ciduk. Karena sumbernya dari kolam yg standar tadi.
Air Muthlaq
Air muthlaq ini biasa disebut pula air thohur (suci dan mensucikan). Maksudnya, air muthlaq adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah Taโala berfirman,
ููุฃูููุฒูููููุง ู ููู ุงูุณููู ูุงุกู ู ูุงุกู ุทููููุฑูุง
โDan Kami turunkan dari langit air yang suci.โ (QS. Al Furqon: 48)
Yang juga termasuk air muthlaq adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air muthlaq.
Begitu pula yang termasuk air muthlaq adalah air laut. Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab,
ูููู ุงูุทูููููุฑู ู ูุงุคููู ุงููุญูููู ู ูููุชูุชููู
โAir laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.โ [1]
Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para ulama.
Bagaimana jika air muthlaq tercampur benda lain yang suci?
Di sini ada dua rincian, yaitu:
1. Jika air tersebut tercampur dengan benda suci dan jumlahnya sedikit, sehingga air tersebut tidak berubah apa-apa dan masih tetap disebut air (air muthlaq), maka ia boleh digunakan untuk berwudhu. Misalnya, air dalam bak yang berukuran 300 liter kemasukan sabun yang hanya seukuran 2 mm, maka tentu saja air tersebut tidak berubah dan boleh digunakan untuk berwudhu.
2. Jika air tersebut tercampur dengan benda suci sehingga air tersebut tidak lagi disebut air (air muthlaq), namun ada โembel-embelโ (seperti jika tercampur sabun, disebut air sabun atau tercampur teh, disebut air teh), maka air seperti ini tidak disebut dengan air muthlaq sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci (berwudhu atau mandi).
Wallahu a’lam.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130