Pertanyaan
Assalamualaikum Ustadz/ah..
Studi kasus. Sebuah organisasi usaha penanganan jenazah / paguyuban mewajibkan anggotanya iuran perbulannya, contoh 5000/bulan dengan manfaat bila anggota mendapatkan musibah kematian maka mendapat uang santunan sebesar 750 ribu rupiah dan penanganan jenazah sampai selesai kubur.
Nah.. Uang iuran yg ada di pengurus organisasi dimanfaatkan untuk bisnis, sistem bagi hasil, tapi tanpa ada persetujuan dari Anggotanya.
Dan dasar hukumnya dalam islam, apakah boleh uang kematian dialihkan ke bisnis? #I9
๐๐Jawaban
๐ฟOleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS
ู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู
Bismillah wal Hamdulillah ..
Dana yang mengendap milik banyak orang, lalu dikelola dan dikembangkan, sehingga mendatangkan hasil, sebaiknya atas persetujuan pemiliknya.
Sebab, amanah awalnya adalah memang tabungan untuk persiapan pengurusan kematian, bukan untuk investasi. Walau pun hasil usahanya akan dikembalikan kepada pemiliknya, iya kalau untung, kalau rugi bagaimana? Maka, hal ini mesti atas sepengetahuan para pemilik dana. Agar tidak ada kekacauan dibelakang hari.
Wallahu a’lam.
๐ฟ๐บ๐๐ท๐๐ป
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130