Uang Kematian Dikelola Untuk Bisnis

0
86

Pertanyaan

Assalamualaikum Ustadz/ah..

Studi kasus. Sebuah organisasi usaha penanganan jenazah / paguyuban mewajibkan anggotanya iuran perbulannya, contoh 5000/bulan dengan manfaat bila anggota mendapatkan musibah kematian maka mendapat uang santunan sebesar 750 ribu rupiah dan penanganan jenazah sampai selesai kubur.

Nah.. Uang iuran yg ada di pengurus organisasi dimanfaatkan untuk bisnis, sistem bagi hasil,  tapi tanpa ada persetujuan dari Anggotanya.
Dan dasar hukumnya dalam islam, apakah boleh uang kematian dialihkan ke bisnis? #I9


๐Ÿƒ๐ŸƒJawaban

๐ŸŒฟOleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡

Bismillah wal Hamdulillah ..

Dana yang mengendap milik banyak orang, lalu dikelola dan dikembangkan, sehingga mendatangkan hasil, sebaiknya atas persetujuan pemiliknya.

Sebab, amanah awalnya adalah memang tabungan untuk persiapan pengurusan kematian, bukan untuk investasi. Walau pun hasil usahanya akan dikembalikan kepada pemiliknya, iya kalau untung, kalau rugi bagaimana? Maka, hal ini mesti atas sepengetahuan para pemilik dana. Agar tidak ada kekacauan dibelakang hari.

Wallahu a’lam.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ€๐ŸŒป


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here