*Ustadz Menjawab*
_Rabu, 17 Agustus 2016_
🌾Ustadz Noorahmad
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Assalamu’alaikum ustadz/ah..
ane masih ragu akan hadits larangan memotong kuku & rambut bagi orang yg hendak berkurban (larangan terhitung 1 dzulhijjah). Benarkah ه (‘ha’ dhomir itu) merujuk ke org yang berkurban bukan ke hewan kurbannya?
Pasalnya, anjuran memotong kuku & rambut dalam islam itu mensyaratkan kebersihan (bertentangan dgn larangan memotong kuku & rambut)
Mhn penjelasannya.
Jazakallah khairon
Jawaban
——–
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Lafazh shahih terkait hal ini diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh para imam hadits kecuali Imam Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”
Dalam lafazh lainnya,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”
Dari lafadz tersebut terdapat iktilaf diantara empat madhab utama ahlussunnah wa jama’ah.
Jumhur Hanafiyyah menyatakan tidak makruh sehingga boleh mencukur tanpa masalah
Hanafiyyah muta’akhirin menyatakan aktifitas mencukur termasuk meninggalkan yang mustahab (khilaful aula).
Malikiyyah dan Syafi’iyyah menyatakan bahwa disunnahkan tidak mencukur dan bilapun terlanjur tidak termasuk haram, hanya sebatan makruh tanzih.
Hanabaliyyah mengambil makna dzhahir hadits diatas yang mengarah pada keharaman memotong atau mencukur bagi infdividu yang hendak berkurban.
Untuk kita generasi muta’akhirin, sikap kehati-hatian tetap didahulukan sembari tetap menjaga soliditas barisan ummat dan mengembalikan kepada nash beserta tafsirannya yang sesuai kaidah pentafsiran yang telah dibakukan diantara ulama hadits generasi awal.
Wallahua’lam.
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com
Ikuti Kami di:
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
💼Sebarkan! Raih Bahagia….