Hukum Berkecimpunh Dalam Pekerjaan Riba

0
37

💻Ustadzah Menjawab
🖋Ustadzah Dwi Hastuti R. S.Psi
🌷🌷🌷🌷🌷🌷
Assalamu’alaikum ustadz/ah…
Afwan mau nanya donk Mba Klo kita kerja di lising banyak para ustadz mengakatan lising Itu riba Tp Klo niat kita kerja karena allah apakah kita termasuk org2 yg riba Mohon ane minta penjelasan tentang gimana hukum ya.  A3⃣4⃣
🌷🌷Jawaban🌷🌷
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Saudariku yang dirahmati Allah mari dipahami dahulu arti dari Riba.
Ulama fikih mendefinisikan riba dengan,”kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan/gantinya”. Maksudnya, tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat suatu transaksi utang-piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada saat utang jatuh Tempo.
Misalnya,A meminjam uang B sebesar 100.000 selama satu bulan. B bersedia meminjamkannya apabila A mau mengembalikannya sebesar 125.000 pada saat jatuh Tempo. Kelebihan uang 25.000 yang harus dibayarkan A, dalam terminologi fikih disebut Riba.
Riba seperti di atas telah berlaku luas di kalangan masyarakat Yahudi sebelum datangnya Islam,sehingga Arab pun sebelum dan pada masa awal Islam melakukan muamalah dengan cara tersebut
*Hukum Riba*. Ulama fikih sepakat menyatakan muamalah dengan cara Riba ini hukumnya *haram*.
Ada banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan Riba hingga mengharamkan Riba. Mulai dari surat Ar-Rum ayat 39,An-Nisa’ ayat 161,Ali-Imran ayat 130 dan Al-Baqarah ayat 275,276 dan 278. Silahkan dipahami ayat ayat tersebut karena Ayat Al- Qur’an berasal dari Allah.
_*Lalu bagaimana bila bekerja di tempat lising?*_
Hal ini berkaitan dengan rezeki,dimana apa-apa yang kita pakai dan konsumsi haruslah berasal dari yang halal.
Seperti terungkap di ayat berikut ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا   ۖ   وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ  ؕ  اِنَّهٗ لَـكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.
[QS. Al-Baqarah: 168]
Ayat di atas telah menyebutkan bahwa Allah memerintahkan pada manusia untuk menkonsumsi yang halal. Tidak bisa dipungkiri bahwa ketika bekerja dan hasilnya(gaji) akan dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari,apa jadinya bila berasal dari yang haram?
Sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari,Imam Muslim dan Imam At-Tirmizi dari Nu’man bin Basyir dijelaskan bahwa yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas,sedang di antara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat. Dikatakan jelas karena ketentuan mengenai halal dan haram sudah disebutkan secara jelas dan terperinci baik dalam Al Qur’an maupun hadis. Kategori syubhat ialah sesuatu yang sulit di identifikasi kehalalan dan keharamannya karena adanya sesuatu alasan. Untuk syubhat ini para ulama menyarankan untuk berhati-hati dan lebih baik ditinggalkan karena khawatir terjerumus ke dalam hukum haram.
Penjelasan di atas mudah-mudahan bisa memperjelas langkah untuk menjemput rezeki sehingga rezeki yang di dapat bernilai barokah dan Allah ridho dengan hidup kita,insyallah.
Wallahu ‘alam biswab.
🔸🔸🔶🔶🔶🔸🔸🔸
Dipersembahkan oleh :
www.iman-islam.com
💻Sebarkan! Raih Pahala..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here