Pertanyaan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Tanya Ustadz/Ustadzah
Gimana hukumnya klo sholat tapi mata kita tertutup? A 38
๐ฟ๐๐บ๐๐๐ท๐ป๐น
Jawaban
๐Oleh: Ustadzah Nurdiana
ู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู ุ
Para ulama memakruhkan memejamkan mata saat sholat, diantaranya hanafi, maliki,hambali, sebagian syafi’i Terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu โanhuma, bahwa Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุฅูุฐูุง ููุงู ู ุฃูุญูุฏูููู ู ููู ุงูุตูููุงุฉู ูููุง ููุบูู ูุถู ุนููููููููู
โApabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.โ
Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Muโjam as-Shagir no. 24. dari jalur Musโab bin Said, dari Musa bin Aโyun, dari Laits bin Abi Salim.
Hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama pakar hadis, karena dua alasan,
1. Laits bin Abi Salim dinilai dhaif karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi)
2. Musโab bin Said, dinilai sangat lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini,
ูุญุฏุซ ุนู ุงูุซูุงุช ุจุงูู ูุงููุฑ ููุตุญู ุนูููู ุ ูุงูุถุนู ุนูู ุญุฏูุซู ุจูููู
โBeliau membawakan hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas.โ
Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya,
a. Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi shallallahu โalaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan,
ููู ููู ู ู ูุฏูู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู ุชุบู ูุถ ุนูููู ูู ุงูุตูุงุฉ
โBukan termasuk sunah Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat.โ (Zadul Maโad, 1/283)
b. Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan shalat orang yahudi. Dalam ar-Raudhul Murbiโ โ kitab fikih madzhab hambali โ pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika shalat, dinyatakan,
ูููุฑู ุฃูุถุง ุชุบู ูุถ ุนูููู ูุฃูู ูุนู ุงููููุฏ
โMakruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.โ (ar-Raudhul Murbiโ, 1/95).
c. Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur, sebagaimana keterangan dalam Manar as-Sabil (1/66).
Untuk itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya. Ibnul Qoyim mengatakan,
ูุงูุตูุงุจ ุฃู ููุงู : ุฅู ูุงู ุชูุชูุญ ุงูุนูููู ูุง ูุฎู ุจุงูุฎุดูุน ููู ุฃูุถู ุ ูุฅู ูุงู ูุญูู ุจููู ูุจูู ุงูุฎุดูุน ูู ุง ูู ูุจูุชู ู ู ุงูุฒุฎุฑูุฉ ูุงูุชุฒููู ุฃู ุบูุฑู ู ู ุง ูุดูุด ุนููู ููุจู ุ ูููุงูู ูุง ููุฑู ุงูุชุบู ูุถ ูุทุนูุง ุ ูุงูููู ุจุงุณุชุญุจุงุจู ูู ูุฐุง ุงูุญุงู ุฃูุฑุจู ุฅูู ุฃุตูู ุงูุดุฑุน ูู ูุงุตุฏู ู ู ุงูููู ุจุงููุฑุงูุฉ
Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya. (Zadul Maโad, 1/283).).
Wallahu a’lam.
๐ฟ๐บ๐๐๐ท๐น๐ป
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130