βUst. Farid Nu’man Hasan
πΏπΊπππΌππ·
Oleh: Farid Nuβman Hasan.
Pertanyaannya
Assalamu’alaikum wrwb. Saat ini bnyak hamil di luar nikah, ketika umur kandungan 2 bulan mereka nikah, apa benar hukumnya stlah mlahirkan anak trsbut org tuanya harus nikah lagi?
Syukron,Korma5β£π
°2β£2β£….
___________________
Jawabannya.
Walaikum salam wr wb.
Perlu dirinci dulu siapa yg menikahinya? Jika yg menikahinya adalah laki2 lain maka haram menikahinya .., kalo yg menikahinya adalah laki2 yg menghamilinya, maka khilafiyah tp jumhur mmbolehkan dan sah, kalau sah berarti tidak ada akad ulang.
Detilnya antum lihat tulisan sy yg ini ππΎ
http://syariahonline-depok.com/konsultasi/konsultasi-keluarga/hukum-pernikahan-wanita-yang-berzina-dengan-laki-laki-yang-bukan-pelakunya.html.
Wa Allahu a’lam.
πΊππ»πππ·πΈπΉ
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
πΌSebarkan! Raih bahagia..