Pertanyaan
Assalaamu ‘alaikum Ust.
Utk bahasan ttg mani ini ada bbrp yg ana mau usulkan:
1. Seingat ana Ali bin Abi Thalib ra. yg ‘digelari abu madza’ prnh bbrp kali ditanya ttg hal d atas. (Dan dijawab bliau …, mgkn ada haditsny)
2. Alangkah baikny utk bahasan terkait seputar hal2 semacam bahasan ini terkait tubuh manusia, jg diberikan (dalil aqli selain naqli) & didiskusikan kpd ahli medis (dokter) yg tentu bnyk mnjd sahabat2 Ust. penulis d Depok.
Krn bahasan ttg masalah ini sdh tuntas di bidang anatomi tubuh manusia. Bhw mani walaupun di-ekskresi-kan (dikeluarkan melalui qubul) tp diproduksi oleh bagian tubuh yg berbeda.
Jalan keluar yg sama hny bermuara di uretra.
Bahkan ALLah SWT telah menciptakan bhw bila seseorang mengeluarkan mani maka tdk akan bisa mengeluarkan air kencing pd saat yg sama. (Hikmah bisa bnyk diambil dari hal tsb).
3. Bila kedua poin bahasan di atas sdh dilakukan maka akan semakin menguatkn bahwa mani adlh suci, namun memang perlu dibersihkan dgn sapuan yg berbeda dgn najis. Membersihkn utk najis mnrt hadits kalau tdk salah “Menjadi tidak bernoda, tidak berbau.”
Wal ‘afwu minkum. #mohon tanggapan (I-17)
Jawaban
Oleh: Ust. Farid Nu’man Hasan, SS.
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Jazakallah khairan atas masukan dan usulnya …
1. Mungkin yang antum maksud adalah MADZI, bukan mani. Ali disebut Abu Madza karena Ali sering keluar madzi.
Ali Radhiallahu ‘Anhu :
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ ? فَسَأَلَهُ فَقَالَ فِيهِ الْوُضُوءُ
Aku adalah laki-laki yang mudah keluar madzi, maka aku suruh Al Miqdad bin Al Aswad menanyakan kepada Nabi? Lalu Beliau menanyakannya dan Nabi bersabda: “Padanya wajib berwudhu.” (HR. Al Bukhari No. 132)
Pada hadits ini menunjukkan madzi itu hadats kecil, yaitu cukup baginya berwudhu, Nabi ﷺ tidak memerintahkannya untuk mandi junub.
Dalam riwayat lain:
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ ? لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ (فَسَأَلَهُ) فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ
Aku adalah laki-laki yang mudah keluar madzi, maka aku suruh seseorang untuk menanyakan kepada Nabi hal itu, karena posisi anaknya terhadap diriku (maksudnya Fatimah adalah istrinya, Ali malu bertanya langsung ke nabi, pen). Lalu Beliau menanyakannya dan Nabi bersabda: “ Berwudhulah dan cuci kemaluanmu.” (HR. Al Bukhari No. 132)
Pada hadits ini menunjukkan bahwa madzi itu najis, karena Nabi ﷺ memerintahkan untuk mencucinya kemaluannya. Kenajisannya telah disepakati ulama, tidak ada khilafiyah.
Syaikh Sayyid Sabiq berkata:
وهو ماء أبيض لزج يخرج عند التفكير في الجماع أو عند الملاعبة، وقد لا يشعر الانسان بخروجه، ويكون من الرجل والمرأة إلا أنه من المرأة أكثر،وهو نجس باتفاق العلماء
Itu adalah air berwarna putih yang merembas keluar ketika memikirkan jima’ atau ketika bercumbu. Manusia tidak merasakan apa-apa ketika itu keluar. Hal ini terjadi pada pria dan wanita, hanya saja wanita lebih banyak, dan dia (madzi) najis menurut kesepakatan ulama. (Fiqhus Sunnah, 1/26)
Apa beda Mani dan Madzi?
وَالْفَرْقُ بَيْنَ الْمَذْيِ وَالْمَنِيِّ أَنَّ الْمَنِيَّ يَخْرُجُ بِشَهْوَةٍ مَعَ الْفُتُورِ عَقِيبَهُ ، وَأَمَّا الْمَذْيُ فَيَخْرُجُ عَنْ شَهْوَةٍ لاَ بِشَهْوَةٍ وَلاَ يَعْقُبُهُ فُتُورٌ
Perbedaan antara madzi dan mani adalah, bahwa mani keluar dibarengi dengan syahwat dan keadaan lemas setelah keluarnya, ada pun madzi bisa keluar dengan syahwat dan tanpa syahwat, dan tidak membuat lemas setelah keluarnya. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/141,Fathul Qadir, 1/42)
2. Jazakallah khairan masukannya.
Hal-hal seperti ini yang paling utama adalah dalil naqli dulu, lalu kemudian dalil ‘aqli sebagai penguat dan penyempurna, apalagi dalam hal-hal yang baru terkuak hikmahnya belakangan, bagi masyarakat modern dan rasional hal itu sangat penting. Mendahului naqli di atas ‘aqli, itulah yang ditempuh para ulama baik dahulu dan kontemporer. Ada atau tidak ada penemuan-penemuan modern tersebut tentu tidak akan mengalihkan kita dari dalil-dalil naqli. Dalil ‘aqli (akal), ketika terdapat dalil naqli (Al Quran dan As Sunnah), sifatnya hanya mengkonfirmasi dan menguatkan. Hal ini penting, untuk menghindari kesan ilmu “cocoklogi” antara ayat dan hadits dengan penemuan modern, apalagi ilmu pengetahuan modern itu dinamis dan berkembang, bisa saling menafikan. Apa yang ditemukan hari ini, bisa dibantah esok hari.
Jika penemuan hari ini sesuai Al Quran dan As Sunnah, lalu besok ada penemuan lain yang berbeda tentu ini menjadi masalah yang tidak sederhana; bisa saja ada manusia yang menuduh Al Quran dan As Sunnah tidak sesuai penemuan modern. Oleh karena itu tidak semua ulama setuju metodogi perangkaian dalil Naqli dan ‘Aqli sekaligus, karena yang satu dogmatis, yang satu lagi dinamis. Dalil-dalil ‘aqli sangat diperlukan ketika berhadapan dengan kaum rasionalis ekstrim dan free thinkers.
3. Kesucian mani, memang tidak berarti kita membiarkan ketika menodai pakaian kita, mesti dibersihkan. Sebagaimana penjelasan lalu.
Wallahu A’lam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678