Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.
Hadits 3:
وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ اَلْبَاهِلِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ – صلى الله عليه وسلم – إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ – أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ
Dari Abu Umamah Al BaahiliRadhiallahu ‘Anhu, katanya: Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya, kecuali yang bisa mengubah baunya, rasanya, dan warnanya.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah, dan didhaifkan oleh Abu Hatim.
Takhrij Hadits:
– Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No. 521
– Imam At Thabari dalam Tahdzibul AtsarNo. 2078
– Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 26652
– Imam Al Baihaqi dalam Al Ma’rifah No. 1856
Status Hadits:
– Sebagaimana disebutkan Imam Ibnu Hajar hadits ini didhaifkan oleh Imam Abu Hatim.
– Imam An Nawawi berkata: “Dhaif, tidak sah berhujjah (berargumentasi) dengannya, mereka (para ulama) telah sepakat atas kelemahannya.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/110)
– Imam Ibnul Mulqin berkata: “Pada sanadnya terdapat Risydin bin Sa’ad, para ulama mendhaifkannya, tetapi Ahmad berkata: saya harap dia shalihul hadits (haditsnya baik).” (Tuhfatul Muhtaj, 1/144)
– Imam Asy Syafi’i juga mengisyaratkan kedhaifan hadits ini. (Khulashah Al Badru Al Munir, 1/8)
– Imam Al Haitsami mengatakan: “Dalam sanadnya terdapat Risydin bin Sa’ad, dan dia dhaif. “ (Majma’ Az Zawaid, 1/502)
– Imam Az Zaila’i mengatakan: “Hadits ini dhaif.” (Nashbur Rayyah, 1/94)
Kandungan Hadits:
1. Tentang Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu ‘Anhu.
Imam Amir Shan’ani Rahimahullah menjelaskan:
Namanya Shudda, ayahnya adalah ‘Ajlan. Al Baahili dinisbatkan kepada Al Baahilah yang artinya kaum. Ibnu Abdil Bar mengatakan tidak ada perbedaan pendapat tentang nama Beliau dan ayahnya. Beliau tinggal di Mesir, lalu pindah ke Himsh. Beliau termasuk yang banyak meriwayatkan hadits dari NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Disebutkan bahwa dia wafat usia 86 tahun. Disebutkan pula bahwa Beliau adalah sahabat yang terakhir yang wafat di Syam. (Lihat Subulus Salam, 1/18)
2. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Imam Abu Hatim mendhaifkan hadits ini. Maka, ada dua keterangan yang mesti diketahui:
1. Pertama, siapakah Imam Abu Hatim? Berkata Imam Adz DzahabiRahimahullah –kami ringkas:
Dia adalah Al Imam, Al Haafizh, An Naaqid (ahli kritik), gurunya para ahli hadits, Al Hanzhali (keturunan Hanzhalah), Al Ghatafani (suku Ghatafan), dia berasal dari Tamim bin Hanzhalah bin Yarbu’. Disebutkan juga, dikenal Al Hanzhali karena dahulu dia tinggal di daerah Hanzhalah, di kota Ar Ray.
Dia adalah lautan ilmu, lahir tahun 195H. Al Khathib berkata: “Abu Hatim adalah salah satu imam di antara para Huffaazh yang kokoh.” Ali bin Ibrahim Al Qaththan mengatakan: “Aku belum pernah melihat yang seperti Abu Hatim.” Imam An Nasa’i mengatakan: “terpercaya.” Hibbatullah Al Lalika’i mengatakan: “Abu Hatim adalah imam, hafizh, dan tsabit (kokoh).” (Lengkapmya lihat Siyar A’lamin Nubala, 13/247-266)
2. Kedua, apakah hadits dhaif? Berkata Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:
وهو ما لم يجتمع فيه صفات الصحيح، ولا صفات الحسن المذكور
Yaitu hadits yang tidak terkumpul di dalamnya sifat-sifat hadits shahih, tidak pula hadits hasan, sebagaimana disebutkan. (Al Baa’its Al Hatsits, Hal. 5)
Hadits dhaif memiliki berbagai jenis:maudhu’ (palsu), matruk (ditinggalkan), maqlub (terbalik), munqathi’ (terputus sanadnya), syadz (janggal), mudhtharib (guncang), mursal (serupa dengan munqathi’), mu’allaq (tidak disebutkan sanadnya), dan lainnya. Semua ini dibahas dalam kitab-kitab musthalahul hadits atau‘ulumul hadits. Wallahu A’lam
3. Hadits ini menunjukkan bahwa air pada awalnya suci sebagaimana penjelasan hadits kedua, kecuali jika air itu terkena benda najis yang bisa mengubah sifat-sifat air suci, maka dia menjadi najis.
Bukankah hadits ini dhaif dan tidak bisa dijadikan dalil? Dalilnya adalah ijma’, bukan karena hadits ini. Hal ini dijawab oleh Imam Ash Shan’ani Rahimahullah:
وقال النووي: اتفق المحدثون على تضعيفه، والمراد تضعيف ورواية الاستثناء، لا أصل الحديث، فإنه قد ثبت في حديث بئر بضاعة، ولكن هذه الزيادة قد أجمع العلماء على القول بحكمها. قال ابن المنذر: قد أجمع العلماء: على أن الماء القليل والكثير إذا وقعت فيه نجاسة فغيرت له طعماً، أو لوناً، أو ريحاً فهو نجس، فالإجماع هو الدليل على نجاسة ما تغير أحد أوصافه، لا هذه الزيادة
Berkata An Nawawi: “Para muhadditsin telah sepakat atas kelemahan hadits ini,” yang dimaksud lemah adalah riwayat yang menunjukkan pengecualiannya (yaitu kalimat: kecuali yang bisa mengubah baunya, rasanya, dan warnanya, pen), bukan hadits asalnya, sebab telah shahih hadits tentang sumurBudhaa’ah (hadits kedua, pen), tetapi tentang tambahan ini, para ulama telah ijma’ (konsensus) untuk berpendapat dengan hukum yang ada padanya. Berkata Ibnul Mundzir: “Para ulama telah ijma’ bahwa air yang sedikit dan banyak, jika terkena najis lalu berubah rasa, warna, dan aroma, maka dia menjadi najis.” Maka, ijma’ adalah merupakan dalil atas kenajisan sesuatu yang telah berubah salah satu sifat-sifatnya, bukan berdalil pada kalimat tambahan hadits ini. (Subulus Salam, 1/19)
Jadi, pendapat tentang najisnya air yang telah berubah rasa, warna, dan aroma, adalah bukan berdasarkan hadits ini karena dia dhaif, tetapi berdasarkan ijma’, dan ijma’ merupakan salah satu sumber hukum Islam.
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي أَوْ قَالَ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ضَلَالَةٍ
Sesungguhnya Allah tidak akan meng-ijma’kan umatku –atau dia berkata: umat Muhammad- di atas kesesatan. (HR. At Tirmidzi No. 2167. Al Hakim No. 397, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 1848)
Oleh karenanya berkata Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah:
الْإِجْمَاعُ وَهُوَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ عَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ الْفُقَهَاءِ وَالصُّوفِيَّةِ وَأَهْلِ الْحَدِيثِ وَالْكَلَامِ وَغَيْرِهِمْ فِي الْجُمْلَةِ وَأَنْكَرَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْبِدَعِ مِنْ الْمُعْتَزِلَةِ وَالشِّيعَةِ
“Ijma’ telah menjadi kesepakatan antara umumnya kaum muslimin, baik dari kalangan ahli fiqih, sufi, ahli hadits, dan ahli kalam, serta selain mereka secara global, dan yang mengingkarinya adalah sebagian ahli bid’ah seperti mu’tazilah dan syi’ah.” ( Majmu’ Fatawa, 3/6. Mawqi’ Al Islam)
Al Imam Al Hafizh Al Khathib Al Baghdadi Rahimahullah beliau berkata:
“Ijma’ ahli ijtihad dalam setiap masa adalah satu di antara hujjah-hujjah Syara’ dan satu di antara dalil-dalil hukum yang dipastikan benarnya”. (Al Faqih wal Mutafaqih, 1/154)
Wallahu A’lam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130