Pertanyaan
1. Afwan ust, kalau petugas insenminasi buatan atau ib bgm? Petani biasanya bayar biaya ib.
2. Manis30 Tulus: Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Afwan Ustad ”..mau nanya?…bagaimana tetang hukum Sperma Laki-laki yang katanya bisa di tanam ke Rahim Wanita, dari Sperma yang bukan Suaminya?”..apa istilah bayi Tabung itu Ustd?”…Jazaakallahkhair,Mohon Pencerahanya.Wassalamu alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
3. Ustadz, terkait dengan jual beli sperma,, bagaimana hukumnya bagi orang yang bekerja sebagai perantaranya..,misal rekan kami yang bekerja di dinas peternakan, salah satu kegiatan rutin mereka yaitu melakukan IB (inseminasi buatan) pada lembu, dengan memasukkan sperma unggul dari lembu lain yang merupakan benih unggul yang diperjual belikan kepada indukan. Mohon tanggapannya. Terima kasih
Abu faruqi i33
4. MANIS A55
Bgmn hukum ensiminasi buatan? Karena sekarang ini kan lagi trend, mau pilih bibit yg seperti apa silahkan saja dgn harga yg berbeda?
5. Bgmn hukum upah bg mantri/ dokter hewan yg mengkawinkan sapi dengan ensiminasi buatan?
Sangat penting info ini bg sy..krn ada sapi yg sy pelihara dg cara ini.
Jazakumullah
6. Jadi program “setetes mani sejuta harapan” yg merpkn program pemerintah mll bid pwternakan berupa peningkatan kualitas n kuantitas ternak dg inseminasi buatan ato kawin IB “tak sesuai syariah”?
Suryanto I28
Jawaban
Oleh: Ust. Rikza Maulan Lc. M.Ag.
Wa’alaikumsalam wbr
1. Inseminasi buatan, apabila kadar mani pejantannya sdh ada, disimpan dan diproses dengan menggunakan tatacara tertentu yang bukan merupakan cara kawin alami hewan, adalah boleh, namun dengan syarat ;
a. Kadar kuantitas dan kualitasnya dapat diukur dengan jelas.
b. Proses suntik atau memasukkan mani pejantan yang sudah diproses adalah dengan cara khusus yang bukan merupakan kawin alami.
Apabila persyaratan tersebut sudah dilaksanakan, maka hukumnya boleh.
Adapun tidak bolehnya upah kawin pejantan secara alami adalah karena objek akadnya tidak jelas dan tidak diketahui serta tidak ada ukurannya secara jelas, sehingga menimbulkan gharar. Dan transaksi yang mengandung gharar adalah dilarang secara syariah.
Wallahu A’lam
2. Dalam kasus bayi tabung para ulama sepakat hukumnya boleh apabila sperma yang dimasukkan ke dalam rahim istri adalah bersumber dari sperma suami.
Apabila bukan berasal dari suaminya, maka hukumnya haram.
Wallahu A’lam
3. Petugas inseminasi buatan hukumnya boleh saja, karena hukum inseminasinya juga boleh.
Yang tdk diperbolehkan adalah upah kawin pejantan karena mentransaksikan sesuatu yang tidak jelas keberadaan yaitu mani pejantan. Keberadaan bisa ada atau tidak ada.
Ukurannya juga tidak jelas dan cara memperolehnya juga spekulatif bisa wujud atau tidak.
Wallahu A’lam
4., 5., 6. Sama seperti jawaban nomor 1
Wallahu A’lam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130